|
461. |
| oleh Eddhi Sutarto
Rp 50.000 Rp 37.500 [selengkapnya]
|
|
462. |
| oleh Redaksi Bukuné
Rp 19.500 Rp 15.600 Buku ini berisi Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia tahun 1945 dengan empat Amandemen. Buku ini juga menyajikan susunan Presiden dan Wakil Presiden dari masa ke masa, hingga susunan kabinet ... [selengkapnya]
|
|
463. |
| oleh Tim Redaksi Pustaka Yustisia
Rp 225.000 Rp 191.250 [selengkapnya]
|
|
464. |
| oleh Sudaryart SH,M.M
Rp 28.000 Rp 23.800 [selengkapnya]
|
|
465. |
| oleh Achmad Setiyaji
Rp 80.000 Rp 68.000 �Saya sekarang hanya bisa mengadu pada Tuhan. Sampai saya memohon pada Tuhan cabutlah nyawa saya jika saya melakukan seperti yang dituduhkan pada saya.� Ekspresi kekecewaan nyata jelas tersurat dalam ... [selengkapnya]
|
|
466. |
| oleh Prof. Dr. Muladi,S.H, Prof. Dr. DWidja Priyatno, S.H, M.H.
Rp 55.000 Rp 46.750 Korporasi sebagai subjek hukum pidana masih merupakan hal baru dan karenanya walaupun telah tercantum dalam perundang-undangan, penegakannya masih berjalan lamban. Buku ini menyoroti ... [selengkapnya]
|
|
467. |
| oleh Drs. Sudarsono, S.H, M.Si,dkk
Rp 70.000 Rp 59.500 Buku ini disusun untuk para mahasiswa Fakultas hukum, baik negeri maupun swasta. Juga dapat dipergunakan oleh para mahasiswa fakultas lain yang relevan. Dalam konteks yang luas, materi buku ini telah ... [selengkapnya]
|
|
468. |
| oleh R. Soeroso, S.H.
Rp 85.000 Rp 72.250 Buku ini memuat himpunan Yurisprudensi mengenai kompetensi/kewenangan pengadilan yang menentukan badan peradilan mana yang akan berwenang untuk mengadili suatu perkara. [selengkapnya]
|
|
469. |
| Menurut Ilmu Pengetahuan Hukum Pidana dan Yurisprudensi oleh Drs. P.A.F. Lamintang, S.H. Theo Lamintang, S.H.
Rp 123.000 Rp 104.550 Naskah ini membahas satu persatu ketentuan yang diatur di dalam KUHAP, baik secara yuridis, yurisprudensi, maupun menurut Ilmu Pengetahuan Hukum Pidana. [selengkapnya]
|
|
470. |
| Penegakan Hukum dalam Penyimpangan Praktik dan Peradilan Sesat oleh Drs. H. Adami Chazawi, S.H.
Rp 55.000 Rp 46.750 Buku ini membahas materi PK (Peninjauan Kembali), sebagai upaya hukum istimewa untuk menegakan hukum yang disebabkan penyimpangan praktik dan peradilan sesat dalam perkara pidana. Pembahasannya ... [selengkapnya]
|
|