|
Sinopsis Buku: Pada dasarnya, setiap orang, badan, atau institusi bebas untuk membangun bangunan gedung sesuai dengan kebutuhan, bentuk, konstruksi, dan bahan yang digunakan. Namun, sering terjadi pembangunan suatu gedung mengganggu orang lain, atau bahkan membahayakan kepentingan umum. Untuk itu, penyelenggaraan bangunan gedung perlu diatur dan dibina demi kelangsungan dan peningkatan kehidupan serta penghidupan masyarakat, sekaligus untuk mewujudukan bangunan gedung yang fungsional, sekaligus selaras dengan lingkungannya.
Jadi, sudah seharusnya masyarakat, khususnya mereka yang menggeluti disiplin ilmu teknik sipil, arsitek, perencanaan wilayah, lingkungan hidup, hukum, memahami undang-undang dan peraturan pemerintah yang mengatur mengenai bangunan gedung agar bangunan gedung dapat dibangun secara benar. Selain itu, yang juga perlu memahami ketentuan hukum bangunan gedung adalah para pihak yang terkait langsung dengan bangunan gedung seperti penyedia jasa konstruksi, kontraktor, konsultan manajemen, pengawas bangunan, dan birokrat yang berwenang menerbitkan IMB. Dengan hadirnya buku ini, pembaca diharapkan dapat lebih memahami bangunan gedung dari sisi aturan hukum, mulai dari fungsi dan jenis bangunan gedung, persyaratan administratif, persyaratan teknis, penyelenggaraan bangunan, hak dan kewajiban pemilik atau pengguna bangunan gedung, sampai dengan sanksi yang mungkin dikenakan terhadap pihak berkepentingan yang melanggar ketentuan dalam aturan hukum dimaksud. Resensi Buku:
Buku Sejenis Lainnya:
Advertisement |