|
Sinopsis Buku:
Dalam konteks inilah, upaya Haryanto mengungkapkan “sesat pikir” para penulis HKI, yang menggunakan gagasan Locke secara sepotong-sepotong, menjadi sangat relevan. Dalam konteks ke-Indonesiaan, perlindungan HKI yang menempatkan owner pada posisi yang dominan justru lebih banyak mudharatnya ketimbang manfaatnya bagi pencipta itu sendiri dan bagi masyarakat pada umumnya. Buku ini akan menjadi referensi yang sangat baik bagi mereka yang ingin memahami HKI dari sudut pandang filsafat, yang tidak ingin terjebak hanya dalam batas norma perundang-undangan yang jelas tidak steril dari “kepentingan” yang sangat mewarnai proses pembentukannya (legal drafting). Referensi yang baik bagi para pengajar HKI di kampus-kampus agar terhindar dari doktrin positivisme atau legalisme sempit, yang berpotensi menyesatkan mahasiswa dalam memahami gagasan yang sejati sistem perlindungan HKI itu sendiri. Agus Sardjono Guru Besar Hukum Ekonomi & Hukum Kekayaan Intelektual Universitas Indonesia Ibarat pepatah: “malu bertanya sesat di jalan”, Ignatius Haryanto mengingatkan kita terhadap apa yang kita maknai sebagai “hak milik” dalam kehidupan kita. Sesat Pikir Kekayaan Intelektual ini adalah “laporan“ penelitian yang memberi angin segar yang mencerahkan alurpikir. Melalui dialektika filsafat yang mempersoalkan isu dan persepsi kepemilikan terhadap benda-benda (tangible maupun intangible), baik dalam hubungan antara manusia dan Tuhan, manusia dengan alam, dan hubungan manusia dengan manusia lainnya sebagai makhluk sosial, dan terutama dalam konteks hak kekayaan intelektual (HKI) yang terasa menjadi semakin penting dalam kehidupan kekinian kita di abad ke-21 ini. Rizaldi Siagian Etnomusikolog Resensi Buku:
Buku Sejenis Lainnya:
Advertisement |