|
Sinopsis Buku: Cukuplah Surat Girik, Letter C, Letter E, petuk pajak, pipil, kikitir, rincik, IPEDA, Verponding, atau Landrete menjadi satu-satunya bukti kepemilikan atas tanah yang sah? Berdasarkan Putusan Mahkamah Agung tanggal 10 Agustus 1960 Nomor 34/K/Sip/1960 surat-surat ini bukan bukti atau tanda mutlak akan kepemilikan hak atas tanah oleh orang yang namanya tercantum dalam lembaran surat ini.
Lantas bagimana mendapatkan bukti kepemilikn hak atas tanah yang sah dan memiliki kepastian jaminan hukum? Badan Pertahanan Nasional atau BPN adalah satu-satunya lembaga non departemen yang ditunjuk pemerinah untuk menerbitkan untuk sertifikat tanah yang sah dan bernilai hukum. Buku ini menjelaskan mekanisme pengurusan berbagai pendaftaran tanah di kantor pertanahan. Tidak hanya itu, penulis juga menjelaskan satu demi satu persyaratan yang dibutuhkan dalam pengurusan izin sekaligus cara memperolehnya. Satu lagi, berbagai tips dipastikan akan menolong Anda mengamankan tanah dan properti dari klaim pihak lain dan menghindarkan Anda dari praktik calo yang merugikan. Mari selamatkan aset-aset kita! Resensi Buku:
Buku Sejenis Lainnya:
Advertisement |