|
Sinopsis Buku:
Paradigama baru dalam penegakan hukum terhadap pencucian uang (money laundering), yang semula mengejar pelaku diubah menjadi "follow the money atau mengikuti aliran uang" atas hasil tindak pidana. PPATK sebagai lembaga yang mendapat amanat UU TPPU untuk mencegah dan memberantas money laundering dapat berkoordinasi dengan berbagai pihak, terutama penyedia jasa keuangan, regulator, penegak hukum, instansi yang memiliki fungsi penyidikan, lembaga swasta, serta kerja sama dengan negara lain karena saat ini money laundering merupakan tindak pidana transnasional. Buku MELAWAN MONEY LAUNDERING! ini bukan hanya membahas money laundering secara umum, tetapi juga menyajikan prosedur penegakan hukum; perlindungan bagi pelapor dan saksi; prinsip-prinsip pelapor dalam mengenali pengguna jasa; ketentuan pembawaan uang fisik lintas negara; penundaan, pemblokiran, pemeriksaan, dan penghentian transaksi terkait tindak pidana pencucian uang; serta perbuatan-perbuatan money laundering yang wajib dihindari. Buku ini wajib dibaca oleh pelaku bisnis, pejabat pemerintahan, penegak hukum, praktisi hukum, mahasiswa hukum, masyarakat luas, serta semua kalangan yang peduli dengan upaya melawan money laundering! Resensi Buku:
Buku Sejenis Lainnya:
Advertisement |