|
Sinopsis Buku:
Saat kita mendengar kata pailit atau kepailitan, satu hal yang tergambar dalam pikiran kita adalah suatu kondisi yang rumit dan serba kompleks. Pailit dalam hukum Indonesia diposisikan sebagai ultimum-remedium atau suatu "obat terakhir" dari kebuntuan atas debitur yang gagal membayar utangnya. Sebelum sampai pada pailit, pranata hukum memberikan jalan untuk mencoba perdamaian lewat penundaan kewajiban pembayaran utang atau dalam konsep kepailitan proses itu disebut dengan restrukturisasi, di mana antara debitur dan kreditor melakukan renegosiasi ulang atas utang atau semua hal yang terkait hubungan perdata kedua pihak tersebut. Restrukturisasi jauh lebih efektif dan bermanfaat ketimbang kedua belah pihak melakukan gugatan permohonan pailit di pengadilan niaga, dengan waktu yang berlarut-larut serta biaya yang mahal. Restrukturisasi dilakukan untuk menghindari citra buruk jika perusahaan digugat pailit. Buku ini akan berguna bagi kalangan yang berkecimpung di bidang legal corporate, akademisi, dan mahasiswa Fakultas Hukum. Resensi Buku:
Buku Sejenis Lainnya:
Advertisement |