|
Sinopsis Buku: Ketika warga masyarakat menderita akibat pencemaran atau perusakan lingkungan hidup yang mempengaruhi perikehidupan mereka atau ketika barang dan jasa yang mereka konsumsi atau memanfaatkan mengakibatkan kerugian serta beban yang tidak sedikit, mereka berhak mengajukan class action (gugatan perwakilan kelompok) ke pengadilan dan/atau melaporkannya kepada penegak hukum. Dasar-dasar gugatan yang menggunakan perwakilan kelompok tersebut diatur dalam undang-undang. Buku ini memuat Undang-undang No. 23 tahun 1997 tentang Perlindungan Konsumen, dan Undang-undang No. 41 tahun 1999 tentang Kehutanan yang semuanya disampaikan secara berurutan mulai dari bagian menimbang hingga bagian penjelasan. Di sini juga terdapat Peraturan Mahkamah Agung No. 1 tahun 2002 tentang Acara Gugatan Perwakilan Kelompk serta peratuan pelaksanaan UU di atas: - Peraturan Pemerintah No. 57 tahun 2001 tentang Badan Perlindungan Konsumen Nasional - Peraturan Pemerintah No. 58 tahun 2001 tentang Pembinaan dan Pengawasan Penyelenggaraan Perlindungan Konsumen - Peraturan Pemerintah Republik Indonesia No. 59 tahun 2001 tentang Lembaga Perlindungan Konsumen Swadaya Masyarakat. Buku ini tentu tidak hanya berguna bagi mereka yang merasa telah dirugikan dan berniat mengajukan gugatan perwakilan kelompok, tetapi juga bagi para akademisi serta praktisi di bidang hukum, lembaga swadaya masyarakat, dan siapa pun yang peduli pada aturan-aturan class action. Resensi Buku:
Buku Sejenis Lainnya:
Advertisement |