|
Sinopsis Buku: Hukum Islam dengan huku adat tidak dapat diceraipisahkan karena erat sekali hubungannya seperti hubungan zat dengan manisnya. Hubungan demikian terdapat juga di Minangkabau dan berpengaruh di Sulawesi dalam pepatah: adat dan syarak sanda menyanda, syarak mangato adat mamakai, artinya antara hukum Islam dengan hukum adat saling menopang, hukum Islam menentukan dan hukum adat melaksanakan.
Para penulis Belanda berpendapat bahwa hubungan antara kalangan adat dengan kalangan Islam seakan-akan menjadi dua kelompok yang tidak mungkin dipertemukan. Padahal kenyataannya tidaklah demikian karena di kalangan adat terdapat orang-orang alim dan di kalangan ulama terdapat orang-orang yang tahu tentang adat, seperti adanya pembagian harta warisan melalui musyawarah Dewan Adat, yang mencerminkan asas-asas kewarisan Islam. Begitu pula pembagian harta warisan melalui pengadilan negeri berdasarkan putusan akta perdamaian. Resensi Buku:
Buku Sejenis Lainnya:
Advertisement |