|
Sinopsis Buku: Keuangan negara dalam arti luas meliputi APBN, APBD, keuangan negara pada Perjan, Perum, PN-PN dan sebagainya. Sedangkan definisi keuangan negara dalam arti sempit, yakni setiap badan hukum yang berwenang mengelola dan mempertanggungjawabkan keuangan pada APBN, APBD dan BUMN serta BUMD. Penggunaan istilah keuangan negara dinilai kurang tepat, yang lebih tepat adalah menggunakan istilah Keuangan Publik.
Kehadiran XTndang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara yang disahkan 9 Maret 2003 diharapkan dapat menjadi kerangka hukum yang kokoh dalam upaya mendorong terwujudnya tata cara pengelolaan keuangan negara yang bersih dari korupsi. Kehadiran undang-undang ini juga dapat memberikan garis yang jelas dan tegas kepada pemerintah dalam mengatur keuangan dan aset negara. Pengertian keuangan negara yang tercantum dalam Pasal 1 angka 1 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara, ditegaslan bahwa Keuangan Negara adalah semua hak dan kewajiban negarajfeang dapat dinilai dengan uang, serta segala sesuatu baik berupa uang nj'aupun berupa barang yang dapat dijadikan milik negara berhubung dengarj pelaksanaan hak dan kewajiban tersebut. Resensi Buku:
Buku Sejenis Lainnya:
Advertisement |