|
Sinopsis Buku: Setiap orang yang belajar Ilmu Hukum (Dogmatika Hukum) sudah barang tentu pernah mendengar atau mempelajari hukum sebab dogma negara hukum (asas negara hukum) merupakan salah satu dogma utama dalam ilmu hukum. Sebagai asas yang bersifat pokok, asas negara hukum sudah barang tentu memiliki pengaruh yang sangat besar terhadap pengajaran Ilmu Hukum, termasuk di Indonesia.Secara sederhana, asas negara hukum mencita-citakan supremasi hukum, yang berarti setiap orang dan penguasa harus tunduk kepada hukum. Namun, cita-cita yang tampak sederhana tersebut menjadi sangat kompleks ketika hendak diimplementasikan dalam kehidupan nyata.
Dalam rangka implementasi asas negara hukum dalam kehidupan nyata, seperangkat prinsip atau pokok-pokok pendirian atau asas hukum harus dideduksi dari asas negara hukum tersebut. Prinsip-prinsip tersebut menjadi prinsip yang bersifat derivasi (turunan) asas negara hukum yang membutuhkan proses yang panjang, seiring dengan perkembangan zaman. Dalam buku ini disajikan uraian mengenai perkembangan pemahaman manusia terhadap asas negara hukum. Dari uraian tersebut dapat ditarik kesimpulan bahwa makna negara hukum tidaklah statis, tetapi dinamis.Prinsip atau pokok-pokok pendirian baru yang tidak dikenal asas negara hukum sebelumnya kemudian lahir dan berkembang sesuai dengan tuntutan kebutuhan manusia dan perkembangan zaman. Pada perkembangan terakhir, asas negara hukum melahirkan ajaran diskresi yang akhirnya melahirkan ajaran peraturan kebijakan (beleidsregel). Ajaran peraturan kebijakan melahirkan ajaran asas-asas umum pemerintahan yang baik. Karenanya, buku ini sangat dianjurkan bagi mahasiswa, dosen, dan praktisi hukum. Resensi Buku:
Buku Sejenis Lainnya:
Advertisement |