|
Sinopsis Buku: Sumber hukum pidana seperti hukum lainnya adalah: a. Perundang-undangan; b. Kebiasaan; c. Yurisprudensi; d. Doktrin / Ajaran; dan e. Traktat. Dalam buku ini disamping memuat pasal-pasal dari Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) juga dilengkapi dengan yurisprudensi Mahkamah Agung Republik Indonesia (MARI). Dari yurisprudensi MARI yang dimuat tersebut dapat dilihat, bagaimana MARI melengkapi kekurangan yang terdapat dalam KUHP tersebut, di samping bisa dilihat penerapan pasal-pasal tersebut dalam praktek.
Terhadap Yurisprudensi MARI yang sudah tidak relevan karena undang-undang yang berkaitan sudah tidak berlaku, misalnya yurisprudensi yang berkaitan dengan Pasal 1 ayat (2) KUHP sudah tidak dimuat lagi. Untuk itu sebelumnya memang sudah diseleksi terlebih dahulu. Yang dipakai dalam buku ini adalah terjemahan KUHP yang dilakukan oleh Tim Penterjemah Badan Pembinaan Hukum Nasional Departemen Kehakiman. Resensi Buku:
Buku Sejenis Lainnya:
![]() Advertisement |