|
Sinopsis Buku: Menurut Pasal 37 ayat (1) UU No. 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional (UU Sisdiknas), pendidikan kewarganegaraan (civic education) merupakan salah satu materi muatan kurikulum yang wajib diberikan pada semua program studi. Pada jenjang pendidikan tinggi, pendidikan kewarganegaraan bertujuan membentuk mahasiswa menjadi manusia yang mempunyai rasa tanggung jawab kemasyarakatan, keadaban sosial, serta rasa kebangsaan.
Sayangnya, banyak buku pendidikan kewarganegaraan yang bersifat kognitif dan terkadang terjebak pada indoktrinasi, sehingga tak sedikit kalangan akademisi maupun masyarakat umum menganggapnya sebagai alat pemerintah untuk mempertahankan kekuasaan dan memandang pendidikan kewarganegaraan dengan sebelah mata. Civic Education: Antara Realitas Politik dan Implementasi Hukumnya menepis anggapan dan menjawab kegamangan itu. Selain membahas persoalan Pendidikan Kewarganegaraan pada umumnya, buku ini juga mencakup bidang hukum dan politik yang tidak lepas dari konteks Pendidikan Kewarganegaraan. Dengan bahasa yang lugas, kedua penulisnya memaparkan pendidikan kewarganegaraan secara lebih lengkap, kontemporer, komprehensif, dan utuh sehingga pembaca akan lebih mudah memahaminya. Para akademisi dapat menggunakan buku ini sebagai bahan rujukan dalam mata kuliah Pendidikan Kewarganegaraan sementara politisi, kader parpol, maupun birokrat dapat memanfaatkannya untuk memperluas cakrawala pengetahuan tentang wawasan kebangsaan dan keindonesiaan. Resensi Buku:
Buku Sejenis Lainnya:
Advertisement |