|
Sinopsis Buku: Apa bedanya antara hak cipta dan paten? Barangkali sedikit dari kita belum mengerti perbedaan keduanya. Asal tahu saja, hak cipta dan paten termasuk dalam ruang lingkup hak kekayaan intelektual yang mana diatur oleh Undang-Undang. Tentu kita masih ingat, sejumlah aset kesenian Indonesia yang secara sepihak diklaim oleh negara lain. Begitu mengetahui aksi klaim itu, semangat patriotisme kita langsung membumbung. Di satu sisi, kita boleh saja merasa ditusuk dari belakang, tapi di sisi lain kita harus berkaca pada kesadaran legalitas, apakah semua aset budaya nasional kita sudah didaftarkan dan memiliki hak cipta yang berkekuatan hukum?
Sementara untuk hak paten itu sendiri berkaitan dengan perlindungan hukum pada semua bentuk penemuan yang berkaitan dengan teknologi. Sudah banyak kasus kita kecolongan, untuk itu jangan sampai terulang lagi, hasil penemuan kita diaku-aku oleh bangsa lain. Nah, untuk mengatasinya, kita harus mendaftarkan semua produk orisinal bikinan anak negeri sehingga memiliki hak cipta atau hak paten. Buku ini menjelaskan pasal demi pasal Undang-Undang Hak Cipta dan Paten plus prosedur mendaftarkan hak cipta dan paten. Kesadaran untuk menghormati hasil karya individu mutlak dihidupkan, mengingat saat ini potensi kejahatan pembajakan marakterjadi di dunia maya. Ayo segera daftarkan produk buatanmu sebelumdibajak! Resensi Buku:
Buku Sejenis Lainnya:
Advertisement |