|
Sinopsis Buku: uku ini diberi judul PENDAFTARAN TANAH DI INDONESIA PP No. 24 tahun 1997, memperbaharui PP No. 10 tahun 1961. Pada pendaftaran vide PP No. 24 tahun 1997 ini, ada dilakukan percepatan pendaftaran desa demi desa yang disebut pendaftaran sistematik dan tentunya tetap juga pendaftaran individual yang disebut pendaftaran tanah sporadik.
Pada bagian PERTAMA buku ini diuraikan tentang beberapa prinsip dari pendaftaran tanah dan perbandingan dengan beberapa negara lain. Pada bagian KEDUA buku ini dilakukan komentar atas pasal-pasal dari PP No. 24 tahun 1997 dan juga dilampirkan satu ketentuan-ketentuan kronologis tentang konversi hak-hak atas tanah, atas tanah-tanah bekas Hukum Adat yang belum konsisten. Pendaftaran tanah ini tidak dapat dipungkiri akan lebih berhasil karena telah dilengkapi dengan adanya PP No. 40 dan 41 tahun 1996 dan UU Hak Tanggungan No. 4 tahun 1996. Pada bagian KETIGA buku ini membicarakan PPAT yang ditugaskan sebagai mitra dari Kantor Pertanahan melaksanakan pendaftaran tanah di suatu wilayah. Peranan dari PPAT ini sangatlah penting yang sekaligus juga akan melaksanakan kepastian hukum dan perlindungan hukum yang diharapkan. Diharapkan buku ini bisa memberikan banyak manfaat bagi para Dosen, Mahasiswa, dan juga Praktisi dalam bidang pertanahan. Resensi Buku:
Buku Sejenis Lainnya:
Advertisement |