|
Sinopsis Buku: Ternyata upah bagi kita yang telah lama menunggu kelahiran Undang Undang Penataan Ruang yang baru ini cukup membuat kita gembira, sekurang-kurangnya menerbitkan harapan-harapan baru bahkan mimpi-mimpi, mengingat cukup banyak materi baru yang menjadi cakupan materi UUPR yang baru yang tidak diatur dalam UUPR yang lama. Di antara sekian materi baru yang ada dalam pengaturan UUPR yang baru ini, antara lain adalah kawasan agropolitan, kawasan metropolitan, kawasan megapolitan, penegasan hak-kewajiban-sanksi masyarakat yang lebih rinci. Aspek partisipasi masyarakat dalam penataan ruang juga memperoleh tempat khusus dalam UUPR yang baru ini.
Buku ini mencoba tidak sekedar mengomentari, melainkan membahas UUPR yang baru tersebut, dan melalui kacamata nonhukum. Oleh karena itu, buku ini pun dilengkapi dengan ringkasan hasil penelusuran penulisnya mengenai kebijakan penataan ruang di beberapa negara lain seperti Singapura, Jepang, Korea, Taiwan, Belanda, Perancis, Italia, Spanyol, Swedia, Denmark, Inggris, dan Amerika Serikat, sebagai bahan perbandingan. Juga sebagai pelengkap disisipkan sebuah judul mengenai permasalahan dalam perencanaan perkotaan. Resensi Buku:
Buku Sejenis Lainnya:
Advertisement |