|
Sinopsis Buku: Hak Atas Kekayaan Intelektual (HAKI) adalah merupakan sebagian dari hak yang tidak berwujud. Perlindungan terhadap hak-hak yang tidak berwujud, lebih muda usianya dibanding dengan perlindungan suatu hak yang berwujud. Menurut sejarahnya hak yang tidak berwujud seperti HAKI belum lama diakui dan dilindungi keberadaannya. Yang dapat dikategorikan sebagai HAKI antara lain seperti Hak Cipta, Hak Milik Perindustrian (Hak Merek, Hak Paten, Indikasi Geografis, Desain Produk Industri, Layout Design (topografi) rangkaian elektronika terpadu, Perlindungan terhadap informasi yang dirahasiakan).
Mungkin tidak dapat dibayangkan sebelumnya, bahwa pada saat ini HAKI sangat penting artinya bagi kehidupan manusia, dalam arti ekonomi. Sebenarnya undang-undang mengenai HAKI di Indonesia sudah diatur sejak zaman Belanda, yaitu : - Octrooiwet 1910, terdapat dalam S 1910 � 313; - Reglement Industrieele Eigendon 1912 (RIE), yang terdapat dalam S 1912 � 545 jo S 1913 � 214 berlaku sejak 1913; - Auteurswet 1912 diatur dalam S 1912 � 600 berlaku sejak 1912. Buku ini merupakan kompilasi dari undang-undang yang mengatur tentang HAKI disertai dengan penjelasan tiap-tiap pasal. Untuk melengkapi kompilasi peraturan perundang-undangan tentang HAKI, maka dilampirkan pula Undang-Undang tentang �Larangan Praktik Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat� dan Undang-Undang tentang �Perlindungan Konsumen�. Semoga buku ini bisa bermanfaat bagi yang memerlukan. Resensi Buku:
Buku Sejenis Lainnya:
Advertisement |