|
Sinopsis Buku: Hutan di Indonesia merupakan harta kekayaan yang tidak ternilai maka hak-hak negara atas hutan dan hasilnya perlu dijaga, dipartahankan, dan dilindungi agar hutann dapat berfungsi dengan baik.
Namun, berdasarkan data yang dikeluarkan oleh PBB, yaitu FAO pada tahun 1991 dikemukan baha kerusakan hutan di Indonesia untuk kepentingan industri seluas 1.314.700 ha per tahun. Sehingga diperkirakan dalam waktu kurang dari delapan puluh empat tahun hutan tropis di Indonesia akan habis. Kerusakan hutan seluas itu di sebabkan oleh pemegang izin HPH yang tidak mematuhi ketentuan hukum. Selain itu juga disebabkan oleh perambah hutan dan pencuri kayu.Apa tindakan pemerintah terhadap mereka? Buku ini membahas secara lengkap dan tuntas tentang permasalahan kehutanan, sejarah dan perkembangan perundang-undangan di bidang kehutanan, kedudukan yuridis, kawasan hutan, pengusahaan hutan, aspek yuridis peralihan fungsi hutan di luar bidang kehutanan, perlindungan hutan, dan yang terakhir tentang sanksi dan analisis kasus. Resensi Buku:
Buku Sejenis Lainnya:
![]() Advertisement |