|
Sinopsis Buku: Pemerintahan baru Indonesia yang dipimpin oleh Presiden Susilo Bambang Yudhoyono mencanangkan Gerakan Nasional Pemberantasan Korupsi pada tanggal 9 Desember 2004. Pencanangan ini bertepatan dengan peringatan Hari Pemberantasan Korupsi Internasional yang Ditetapkan oleh Perserikatan Bangsa-Bangsa. Pada saat itu, Presiden Juga telah Menandatangani Inpres Nomor 5 Tahun 2004 tenang Percepatan Pemberantasan Korupsi.
Presiden Susilo bambang Yudhoyono menegaskan, korupsi harus diberantas dengan cara-cara luar biasa karena tindakan yang luar biasa karena tindakan yang luar biasa tersebut telah terjadi hampir di semua bidang, "Korupsi yang merupakan tindakan kejahatan harus di berantas dengan cara-cara luar biasa, :katanya di Istina Negara, Jakarta (Suatu Karya). Inilah Gerakan 100 hari dari pemerintah yang baru Republik Indonesia, salah satunya adalah wujud nyata dalam pemberantasan Korupsi. Buku yang berada di hadapan pembaca ini merupakan hasil studi seorang pakar hukum pidana yang membahasa tentang perbandingan pemberantasan korupsi di berbagai negara seperti Australia, Hongkong, Malasyia, Singapura, Thailand, dan bagaimana pula prospek pemberantasan korupsi di Indonesia. Pemberantasan korupsi diberbagai negara tersebut didukung oleh lembaga atau badan pemberantasan korupsi yang independen Independent Commision Againist Corruption (ICAC), Australia dan Hongkong; Badan Pencegah Rasuah (BPR), Malasyia; Corrupt Practices Investigation Bureau (CPIB), Singapura; dan Counter Corruption Commission (CCC), Thailand. yang tidak kalah pentingnya adalah di samping badan-badan pemberantasan korupsi ini, negara-negara tersebut mempunyai peraturan pemberantasan korupsi yang mumpuni yang dapat dijadikan rujukan bagi peraturan pmberantasan korupsi di Indonesia. Begitu penringnya buku ini, tidak hanya mahasiswa hukum, melainkan para praktisi hukum, dan masyarakat luas dapat memiliki sebagai bahan perbandingan pemberantasan korupsi di Indonesia. Resensi Buku:
Buku Sejenis Lainnya:
![]() Advertisement |