Cari berdasarkan:



Hukum Perjanjian dalam Islam
 








Hukum Perjanjian dalam Islam 
oleh: Drs. H. Chaeruman Pasaribu
> Politik & Hukum » Hukum

List Price :   Rp 41.000
Your Price :    Rp 34.850 (15% OFF)
 
Penerbit :    Sinar Grafika
Edisi :    Soft Cover
ISBN :    9798061675
Tgl Penerbitan :    2004-00-00
Bahasa :    Indonesia
 
Ukuran :    0x0x0 mm
Sinopsis Buku:
Keparipurnaan kaidah hukum islam dapat dibuktikan dengan kompleksnya persoalan hidup dan kehidupan yang diatur didalamnya, dan salah satu diantara kaidah tentang muamalalah duniawiyah. Didasari untuk lebih meningkatkan pemahaman dan pelaksanaan syari'at Islam ditengah-tengah masyarakat, khususnya dalama bidang muamalah maka disusunlah buku kecil yang diberi judul "HUKUM PERJANJIAN DALAM ISLAM" untuk dipersembahkan kepada umat.

Dapat kami utarakan, bahwa yang dimaksud dengan "Hukum Perjanjian" dalam buku ini sebenarnya macam-macam akad/perjanjian yang ada menurut Ketentuan Hukum Islam, seperti perjanjian pemberian kuasa, perjanjian damai, jual beli, sewa-menyewa, bagi hasil, perseroan dan lain-lain, dengan demikian dapat dikemukakan bahwa buku ini membahas bermacam-macam perjanjian. Selain itu dalam buku ini juga dibahas tentang berbagai hal yang ada dalam lalu lintas hukum masyarakat dewasa ini, seperti pembelian barang cicilan, asuransi dan persoalan perjanjian kerja serta perjanjian pengangkutan.




Resensi Buku:



Buku Sejenis Lainnya:
oleh Ria Khoerunnisa S.Pd
Rp 47.500
Rp 40.375
  [selengkapnya]
( Perpres 54,35 dan 70 )
oleh Amik Tri Istiami
Rp 50.000
Rp 42.500
Cara Lebih Mudah Membaca Peraturan Pengadaan Barang Dan Jasa Pemerintah ( Perpres 54,35 dan 70 )  [selengkapnya]
oleh Drs. Suhardi, M.Si, M.M, M.H., Prof. MOH. Taufik Makarao, SH, MH, Fauziah, S.H., M.H
Rp 55.000
Rp 46.750

Buku ini disusun untuk mata kuliah Hukum Koperasi. Yang dibahas tidak hanya Hukum Koperasi, tetapi juga Usaha Mikro, Kecil dan Menengah. ...  [selengkapnya]

oleh Ignatius Haryanto
Rp 50.000
Rp 42.500

Apabila kita mencermati sistem perlindungan HKI yang berkembang saat ini, perlindungan HKI justru tidak lagi sepenuhnya diberikan kepada sang ...  [selengkapnya]


Lihat semua buku sejenis »




Advertisement