|
Sinopsis Buku: Secara umum, hukum pidana berfungsi mengatur dan menyelenggarakan kehidupan masyarakat agar dapat menciptakan dan memelihara ketertiban umum. Hal ini dilatarbelakangi banyaknya kepentingan dan kebutuhan di antara manusia, yang di antara satu kebutuhan dengan kebutuhan yang lain tidak hanya berlainan, tapi terkadang saling bertentangan. Untuk menghindari timbulnya sikap dan perbuatan yang merugikan kepentingan dan hak orang lain dalam rangka memenuhi kebutuhan tersebut, dibutuhkan hukum untuk memberikan rambu-rambu berupa batasan-batasan sehingga manusia tidak akan bersikap sewenang-wenang dalam upaya mencapai dan memenuhi kepentingannya itu. Dalam upaya memberikan rambu-rambu tersebut, hukum pidana memberikan bahasan yang sangat luas dan cakupan dari banyak segi. Hal ini terkadang menimbulkan kesukaran untuk memberikan suatu batasan yang dapat mencakup seluruh aspek pengertian hukum pidana yang sangat luas itu karena dalam memberikan batasan tentang pengertian hukum pidana, biasanya hanya melihat dari satu atau beberapa sisi saja sehingga selalu ada sisi atau aspek tertentu dari hukum pidana yang tidak masuk dan berada di luarnya. Namun demikian, pemberian batasan tersebut tetap berguna karena setidaknya dapat memberikan gambaran awal tentang arti hukum pidana sebelum memahaminya lebih jauh dan mendalam.
Buku Pelajaran Hukum Pidana II ini merupakan salah satu bagian dari rangkaian Pelajaran Hukum Pidana (Bagian I, II, dan III) yang membahas asas-asas hukum pidana. Sebagai lanjutan buku Pelajaran Hukum Pidana I, buku ini akan membaahs Penafsiran dalam Hukum Pidana, Dasar-dasar Pemberatan Pidana, Dasar-dasar Peringanan Pidana, Samenloop, Pengajuan dan Penarikan dan Ajaran Kausalitas. Buku ini juga merupakan edisi revisi dari cetakan sebelumnya dengan memberikan penambahan ketentuan-ketentuan pokok yang diatur dalam UU No.22 Tahun 2002 Tentang Grasi. Resensi Buku:
Buku Sejenis Lainnya:
![]() Advertisement |