|
Sinopsis Buku: Setiap profesi dibatasi oleh aturan-aturan (etika) untuk melindungi berbagai kepentingan masyarakat umumnya, termasuk pelaku profesi itu sendiri.
Buku ini berisi pasal-pasal hukum yang memberikan batas-batas etika terhadap profesi arsitek, akuntan, notaris, advokat, hakim, jurnalis, bankir, guru, serta dokter. Disamping berisi kode etik profesi, tercantum juga pedoman penulisan bidang agama, hukum, berita, pers, koperasi DPR, serta pertanian dan perburuhan. Bagi para praktsi yang berbelut dengan profesinya masing-masing perlu memilikinya sebagai pegangan dan mahasiswa hukum pun dapat memanfaatkan untuk menambah wawasan. Resensi Buku:
Buku Sejenis Lainnya:
![]() Advertisement |