|
Sinopsis Buku: Materi apa saja yang paling menarik dan perlu disajikan da lam implementasi UU Informasi dan Transaksi Elektronik?
UU ITE No. 11 Tahun 2008 yang berlaku pada tanggal 2.1 April 2008 dalam . implementasinya telah mengalami 2 (dua). peristiwa yang menarik perhatian publik. Pertama, Judicial Review (Uji Materi) ke Mahkamah Konstitusi Pasal 27 (3) yang dilakukan oleh pemohon Sdr. Eddy Cahyono, Nenda, Amrie. PBHI, AJl, LBH Pers, yang berdasarkan Putusan No. 2/PUU-VII/2009 MK - menyatakan permohonan pemohon tidak dapat diterima (diputuskan dalam rapat Permusyawaratan Hakim Konstitusi tanggal 4 Mei 2009). Kedua, kasus Prita Mulyasari. Kasus yang menyeret mantan pasien RS Omni Internasional Tangerang ini—ia sempat ditahan di LP Tangerang selama 3 minggu oleh pihak Kejaksaan karena dituduh melanggar Pasal 27 (3) UU HE—telah menimbulkan gelombang gugatan dan kecaman terhadap UU ITE dan " sejumlah kalangan. Namun, Jaksa Agung telah melakukan langkah yang tepat dengan memerintahkan pemeriksaan terhadap jaksa yang menangani _ kasus Prita Mulyasari sehingga kasus ini tetap proporsional dan tidak menjadi "boIa liar". Pemerintah, melalui Depkominfo, menyambut gembira atas dibebaskannya Prita Mulyasari dalam kasus tuduhan pencemaran nama balk. "Ini membuktikan bahwa Prita Mulyasari bukan korban dari UU ITE," kata Ka. PI dan Humas Depkominfo. Sebenarnya, UU ITE ini mengatur berbagai kegiatan yang melintas di dunia maya seperti internet dan sebagainya dan dalam rangka mencegah kejahatan maya (cyber crime) yang merajalela di Indonesia. Jadi, jelas bahwa dicetuskannya UU ITE bukan untuk "memberangus" kebebasan menyuarakan pendapat di dunia maya, melainkan melindungi masyarakat itu sendiri; Di ' samping itu, UU ITE diciptakan agar masyarakat internasional percaya kepada Indonesia setiap kali ada transaksi elektronik. Resensi Buku:
Buku Sejenis Lainnya:
Advertisement |