Cari berdasarkan:



Tanya Jawab Sekitar UU No. 11 Tahun 2008 Tentang Informasi dan Transaksi Elektronik [Clearance Sale]
 








Tanya Jawab Sekitar UU No. 11 Tahun 2008 Tentang Informasi dan Transaksi Elektronik [Clearance Sale] 
oleh: Drs. Soemarno Partodihardjo M.Si.
> Politik & Hukum » Hukum

List Price :   Rp 30.000
Your Price :    Rp 21.000 (30% OFF)
 
Penerbit :    Gramedia Pustaka Utama
Edisi :    Soft Cover
ISBN-13 :    9789792248517
Tgl Penerbitan :    2009-08-00
Bahasa :    Indonesia
 
Halaman :    164
Ukuran :    140x210x0 mm
Berat :    166 gram
Sinopsis Buku:
Materi apa saja yang paling menarik dan perlu disajikan da lam implementasi UU Informasi dan Transaksi Elektronik?

UU ITE No. 11 Tahun 2008 yang berlaku pada tanggal 2.1 April 2008 dalam . implementasinya telah mengalami 2 (dua). peristiwa yang menarik perhatian publik. Pertama, Judicial Review (Uji Materi) ke Mahkamah Konstitusi Pasal 27 (3) yang dilakukan oleh pemohon Sdr. Eddy Cahyono, Nenda, Amrie.

PBHI, AJl, LBH Pers, yang berdasarkan Putusan No. 2/PUU-VII/2009 MK - menyatakan permohonan pemohon tidak dapat diterima (diputuskan dalam rapat Permusyawaratan Hakim Konstitusi tanggal 4 Mei 2009). Kedua, kasus Prita Mulyasari. Kasus yang menyeret mantan pasien RS Omni Internasional Tangerang ini—ia sempat ditahan di LP Tangerang selama 3 minggu oleh pihak Kejaksaan karena dituduh melanggar Pasal 27 (3) UU HE—telah menimbulkan gelombang gugatan dan kecaman terhadap UU ITE dan " sejumlah kalangan. Namun, Jaksa Agung telah melakukan langkah yang tepat dengan memerintahkan pemeriksaan terhadap jaksa yang menangani _ kasus Prita Mulyasari sehingga kasus ini tetap proporsional dan tidak menjadi "boIa liar". Pemerintah, melalui Depkominfo, menyambut gembira atas dibebaskannya Prita Mulyasari dalam kasus tuduhan pencemaran nama balk. "Ini membuktikan bahwa Prita Mulyasari bukan korban dari UU ITE," kata Ka. PI dan Humas Depkominfo.

Sebenarnya, UU ITE ini mengatur berbagai kegiatan yang melintas di dunia maya seperti internet dan sebagainya dan dalam rangka mencegah kejahatan maya (cyber crime) yang merajalela di Indonesia. Jadi, jelas bahwa dicetuskannya UU ITE bukan untuk "memberangus" kebebasan menyuarakan pendapat di dunia maya, melainkan melindungi masyarakat itu sendiri; Di ' samping itu, UU ITE diciptakan agar masyarakat internasional percaya kepada Indonesia setiap kali ada transaksi elektronik.




Resensi Buku:



Buku Sejenis Lainnya:
oleh Ria Khoerunnisa S.Pd
Rp 47.500
Rp 40.375
  [selengkapnya]
( Perpres 54,35 dan 70 )
oleh Amik Tri Istiami
Rp 50.000
Rp 42.500
Cara Lebih Mudah Membaca Peraturan Pengadaan Barang Dan Jasa Pemerintah ( Perpres 54,35 dan 70 )  [selengkapnya]
oleh Drs. Suhardi, M.Si, M.M, M.H., Prof. MOH. Taufik Makarao, SH, MH, Fauziah, S.H., M.H
Rp 55.000
Rp 46.750

Buku ini disusun untuk mata kuliah Hukum Koperasi. Yang dibahas tidak hanya Hukum Koperasi, tetapi juga Usaha Mikro, Kecil dan Menengah. ...  [selengkapnya]

oleh Ignatius Haryanto
Rp 50.000
Rp 42.500

Apabila kita mencermati sistem perlindungan HKI yang berkembang saat ini, perlindungan HKI justru tidak lagi sepenuhnya diberikan kepada sang ...  [selengkapnya]


Lihat semua buku sejenis »




Advertisement