Cari berdasarkan:



UU Kepailitan Dan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang
 








UU Kepailitan Dan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang 
oleh: Redaksi (Penghimpun)
> Politik & Hukum » Hukum

List Price :   Rp 18.000
Your Price :    Rp 15.300 (15% OFF)
 
Penerbit :    Sinar Grafika
Edisi :    Soft Cover
ISBN :    9790070063
ISBN-13 :    9789790070066
Tgl Penerbitan :    2007-00-00
Bahasa :    Indonesia
 
Halaman :    148
Ukuran :    110x200x0 mm
Berat :    144 gram
Sinopsis Buku:
Undang-undang ini ditetapkan pemerintah dalam rangka mengatasi berbagai kontroversi yang kerap timbul sewaktu Undang-Unang Kepailitan Nomor 4 Tahun 1998 masih diterapkan.

Dengan diaturnya ketentuan-ketentuan baru dalam Undang-Undang Kepailitan Nomor 37 Tahun 2004, diharapkan para hakim pengadilan niaga mampu menatuhkan putusann atas permohonan pailit secara adil dan bijaksana berdasarkan kepastian hukum sehingga tercipta rasa keadilan yang dapat diterima oleh pihak kreditor dan debitur.

Undang-undang Kepailitan ini dilengkapi dengan satu peraturan pemerintah, yaitu Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 10 Tahun 2005 tentang Penghitungan Jumlah Hak Suara Kreditor, untuk melaksanakan ketentuan Pasal 87 ayat (3) Undang-Undang Kepailitan ini.

Semoga buku ini bermanfaat bagi para siswa, dosen, kalangan bisnis, praktisi hukum, dan masyarakat umum yang berminat dan memerlukannya.




Resensi Buku:



Buku Sejenis Lainnya:
oleh Ria Khoerunnisa S.Pd
Rp 47.500
Rp 40.375
  [selengkapnya]
( Perpres 54,35 dan 70 )
oleh Amik Tri Istiami
Rp 50.000
Rp 42.500
Cara Lebih Mudah Membaca Peraturan Pengadaan Barang Dan Jasa Pemerintah ( Perpres 54,35 dan 70 )  [selengkapnya]
oleh Drs. Suhardi, M.Si, M.M, M.H., Prof. MOH. Taufik Makarao, SH, MH, Fauziah, S.H., M.H
Rp 55.000
Rp 46.750

Buku ini disusun untuk mata kuliah Hukum Koperasi. Yang dibahas tidak hanya Hukum Koperasi, tetapi juga Usaha Mikro, Kecil dan Menengah. ...  [selengkapnya]

oleh Ignatius Haryanto
Rp 50.000
Rp 42.500

Apabila kita mencermati sistem perlindungan HKI yang berkembang saat ini, perlindungan HKI justru tidak lagi sepenuhnya diberikan kepada sang ...  [selengkapnya]


Lihat semua buku sejenis »




Advertisement