|
Sinopsis Buku: Alam semesta yang merupakan ciptaan Yang Mahakuasa, memegang kunci dalam tata kehidupan manusia. Semua bergerak harmonis dalam alam yang saling mengisi, saling memberi, dan saling menghormati. Hanya seringkali manusia berpaling dari lingkungan. Manusia dengan keunggulan pemikiran dan teknologi menjadi cenderung sebagai subjek dari perusakan lingkungan demi kepentingan dan keserakahan tertentu dan sesaat. Mereka tidak menyadari bahwa bila lingkungan sekaligus sebgai korban dari perusakan lingkungan tersebut.
Hal ini terjadi karena penegakkan hukum lingkungan belum dilakukan meskipun perangkat hukumnya sudah memadai. Di sini tinggal kemauan pemerintah dalam menerapkan hukum dan pemberian sanksi yang tegas sesuai hukum yang berlaku. Hukum Lingkungan Berisi kaidah-kaidah tentang perilaku masyarakat yang positip terhadap lingkungannya langsung atau tidak langsung. Secara langsung terhadap masyarakat hukum lingkungan menyatakan apa yang dilarang dan apa yang di bolehkan. Secara tidak langsung kepada masyarakat adalah memberikan landasan bagi yang berwenang untuk memberi kaidah kepada masyarakat. Buku yang berada di hadapan pembaca ini merupakan hasil pemikiran seorang pakar hukum yang membahas tentang penegakkan hukum lingkungan. Buku ini menguraikan secara gamblang, yakni lingkungan hidup, ekologi, dan sistem ekologis (ekosistem); pengantar hukum lingkungan; perkembangan hukum lingkungan di Indonesia; penegak hukum lingkungan; pilihan instrumen hukum administratif, hukum perdata, dan hukum pidana; penegakan hukum lingkungan melalui isntrumen hukum administratif; penegakan hukum lingkungan melalui instrumen hukum perdata; penegakan hukum pidana lingkungan; dan penegak hukum lingkungan internasional. Buku ini juga didukung dengan uraian perkembangan hukum lingkungan di beberapa negara seperti Jerman, Kanada, India, Republik Rakyat Cina, Belanda, Amerika Serikat yan memperkaya isi buku ini. Begitu pentingnya buku ini, tidak hanya mahasiswa hukum, melainkan para praktisi, peneliti, pengamat dan pemerhati masalah lingkungan, serta masyarakat luas dapat memilikinya sebagai bahan perbandingan penegakan hukum, baik secara teoritis maupun secara praktis. Resensi Buku:
Buku Sejenis Lainnya:
Advertisement |