|
Sinopsis Buku: Menteri Agama Maftuh Basyuni mengatakan setuju atas pengesahan RUU Pornografi. Menurutnya, RUU ini nondiskriminasi tanpa menimbulkan perbedaan ras, suku, dan agama. Substansi RUU juga dirasa tepat dan definisi dirasa sangat jelas. RUU ini untuk melindungi masyarakat dan sebagai tindak lanjut UU perlindungan anak dan penyiaran.
(Kompas, 30 Oktober 2008) Komisi Nasional Anti Kekerasan terhadap Perempuan (Komnas Perempuan) kembali menyuarakan penolakan terhadap RUU Pornografi yang telah diubah tiga kali draftnya. Menurut ketua Subkomisi Pengembangan Sistem Pemulihan Komnas Perempuan, Azriana, draft terakhir RUU Pornografi memang telah diubah redaksionalnya, tetapi yang menjadi sorotan bukan pasal per pasal, karena RUU ini secara fundamental bermasalah karena pembentukannya berdasar paradigma yang keliru. Paradigma yang keliru tersebut, karena pornografi yang menjadi titik utama RUU ini diletakkan dalam kerangka moralitas, bukan dalam bingkai melindungi perempuan dan anak terhadap kekerasan dan eksploitasi seksual. Menurut Azriana, adanya pasal-pasal pengecualian terhadap seni, budaya, adat istiadat dan ritual tradisional yang muncul dalam redaksional draft RUU ini dianggap sebagai sikap diskriminatif yang menempatkan budaya kekayaan bangsa sebagai pengecualian belaka. (Kompas, 17 Oktober 2008) Resensi Buku:
Buku Sejenis Lainnya:
![]() Advertisement |