|
Sinopsis Buku: Hak Kekayaan Intelektual(HKI) bukanlah merupakan barang baru diIndonesia. Namun demikian, masih banyak masyarakat kita yang belum memahami konsep HKI ini, sehingga kesalahan-kesalahan dalam pengertian dan konsep masih sering terjadi. Padahal kalau ditelusuri dalam praktek sehari-hari, konsep HKI sangat lekat dengan kehidupan kita.
Terdorong untuk turut mensosialisasikan konsep HKI, maka dalam buku himpunan undang-undang ini kami susun berbagai undang-undang dibidang HKI. Maksud dan tujuannya tidak lain agar semakin luas masyarakat kita yang memahami konsep HKI, sehingga dalam prakteknya penghargaan terhadap kekayaan intelektual bisa semakin meninggkatkan kemampuan masyarakat kita dalam berkarya. Buku ini memuat tujuh undang-undang bidang HKI yang meliputi : Hak Cipta, Merek, Paten, Desain, Tata Letak Sirkuit Terpadu, Desain Industri, Rahasia Dagang dan Perlindungan Verietas Tanaman. Kami berharap agar buku ini berguna bukan saja bagi para praktisi atau mahasiswa hukum, tapi juga para pencipta desainer, interior, dan seluruh masyarakat luas yang dalam kesehariannya internsif dengan karya-karya intelektual. Tutup kata, kami ucapkan selamat memahami Hak Kekayaan Intelektual. Semoga buku ini dapat menunjang dan membantu pembaca. Resensi Buku:
Buku Sejenis Lainnya:
Advertisement |