|
Sinopsis Buku: "WNA dan badan hukum asing dapat menjadi pemegang Hak Pakai menurut UU Nomor 5 Tahun 1960 (UUPA). Tentang pemilikan rumah tempat tinggal bagi WNA diatur dalam PP No 41/1996, namun karena berbagai sebab, peraturan ini belum dapat berfungsi optimal.
Buku ini menawarkan alternatif pemikiran tentang pengaturan hak atas tanah beserta bangunan bagi WNA dan badan hukum asing. Substansi buku ini bermanfaat bagi akademisi, praktisi dan masyarakat luas yang berminat untuk memperoleh pengetahuan yang lebih komprehensif tentang hak atas tanah beserta bangunan yang dapat dipunyai oleh WNA dan badan hukum asing." Resensi Buku:
Buku Sejenis Lainnya:
Advertisement |