|
Sinopsis Buku: Dalam buku yang berisi hasil pemantauan peradilan in dapat ditemukan bagaimana sikap dan pandangan para penegak hukum terhadap perempuan. Perempuan sering harus berhadapan dengan pertanyaan � pertanyaan penegak hukum yang sulit untuk dijawab, apalagi bila dia masih dibawah umur atau masih dalam trauma karena mengalami kekerasan. Sementara itu, penegak hukum merasa harus menemukan , kebenaran materiil dari perkara. Penegak hukum itu tidak perpekstif perempuan akan tidak mampu �membaca� pengalaman perempuan.
Sementara itu, hakim yang berperspektif perempuan akan mengerti posisi rentan dari korban, dan melakukan strategi yang tepat dalam mencari kebenaran materiil. Misalnya , hakim akan bersikap sebagai teman bagi korban kekerasan anak-anak di bawah umur, menanyakan peristiwa seputar perkara, dan pertanyaan �pertanyaan yang bersahabat dan tidak menakutkan . Dalam pemantauan ini juga ditemukan bahwa perempuan �pelaku kejahatan� mendapat stigma yang merugikan. Perempuan yang didakwa sebagai sebagai pelaku pembunuhan baik dan terlibat kasus �aborsi�, akan mendapat stigma sebagai pembunuh. Pertanyaan di persidangan akan menempatkan mereka sebagai terdakwa pembunuh, dan pencarian kebenaran materiil akan diarahkan pada seberapa jauh kebenaran tentang dia membunuh atau tidak. Bagi hakim melakukan konfirmasi antara berkas tuduhan jaksa dengan KUHP memang lebih mudah. Hakim pada umumnya kurang memiliki waktu dan oleh karenanya merasa tidak perlu menggali lebih jauh latar belakang mengapa perempuan membunuh bayinya, bagaimana pengalamannya. Sesungguhnya pengadilan pengalaman seluas-luasnya dalam proses penanganan perkara, sangatlah dibutuhkan untuk mendapatkan kebenaran materiil. Resensi Buku:
Buku Sejenis Lainnya:
Advertisement |