|
Sinopsis Buku: Kajian terhadap isu-isu perempuan dan feminis dalam ranah akademik Indonesia sudah berlangsung sejak pertengahan tahun 1980-an, dengan adanya berbagai perkuliahan mengenai isu perempuan dalam berbagai disiplin ilmu di Universitas. Masa ini menandai babak baru sejarah masuk dan berkembangnya studi perempuan di dunia akademik. Studi perempuan juga memasuki ranah studi hokum dimulai pada tahun 1990-an awal, ketika mata kuliah “Hukum dan Perempuan” mulai diajarkan di Universitas Indonesia. Gerakan pemikiran ini kemudian mendapat sambutan cukup hangat di bearbagi fakultas hukum lain, sehingga sesudah belasan tahun kemudian, sudah semaki n banyak fakultas hukum yang memiliki kuliah semacam itu. Hal ini mengingatkan kita pada apa yang terjadi di Amerika pada tahun 1970-an, ketika semakin banyak mahasiswa perempuan masuk sekolah –sekolah hukum dan melahirkan aliran pemikiran “feminist jurisprosence” atau “feminist legal theory”.
Sering kali terdapat potensi ketegangan antara “kepastian hukum” di satu sisi dan “keadilan hukum” di sisi lain. Semoga tulisan-tulisan dalam buku ini dapat menjadi bahan renungan dan pembelajaran bagi dunia hukum yang “beku” dan lamban bergerak. Hukum seharusnya menjadi ilmu yang sangat kaya dan menarik karena penuh dengan berdebatan, sebagai hasil dialektika antara hukum dan masyrakat. Masyarakat sangat mengharapkan hukum yang senantiasa dapat menjawab berbagai persoalan yang berkaitan dengan rasa keadilan. Sebaliknya, hukum juga membutuhkan masyarakat dalam rangka pengembangan teoritik konseptualnya, melalui pengujian terhadap kasus-kasus nyata dalam masyarakat. Dengan demikian seharusnya tujuan kepastian hukum tidak diupayakan dengan mengorbakan keadilan masyarakat. Resensi Buku:
Buku Sejenis Lainnya:
Advertisement |