|
Sinopsis Buku: Indonesia telah mencetak 'prestasi' karena telah menjadi negara terkorup kedua di Asia. Jumlah koruptor memang kelewat banyak di negara ini. Pun, korupsi sepertinya sudah membudaya dari generasi ke generasi.
Buku ini berupaya membuka mata kita agar lebih mengenali peraturan anti-korupsi di negara sendiri. Buku ini memuat Undang-Undang No 3 Tahun 1971 tentang Pemberantasan Korupsi disertai ketentuan-ketentuan lain yang relevan dengan fenomena korupsi di Indonesia. Sebut saja UU RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, UU RI Nomor 15 Tahun 2002 tentang Tindak Pidana Pencucian Uang, serta Instruksi Presiden RI Nomor 5 Tahun 2004 tentang Percepatan Pemberantasan Korupsi. Resensi Buku:
Buku Sejenis Lainnya:
![]() Advertisement |