|
Sinopsis Buku: Jaksa Agung Soeprapto dan Penegakan Hukum di Indonesia Periode 1950-1959
Buku ini tidaklah sebagai 'buku putih' untuk mengklarifikasi tuduhan atas diri Soeprapto yang tidak pernah dibuktikan di pengadilan. Tuduhan 'tidak nasionalis' yang membuatnya diberhentikan tanpa diberi kesempatan untuk membela diri. Buku ini lebih dimaksudkan untuk ikut melengkapi catatan sejarah Indonesia pascakolonial. Menghadirkan kisah yang tidak 'heroik', tanpa aksi pertempuran atau koboi-koboian. Menuturkan kisah seorang anak negeri yang ingin mewujudkan cita-cita negara hukum seperti diamanatkan UUD dan menerapkan prinsip trias politica secara konsekuen. *** "Pak Prapto itu memang agak luar biasa sebagai pejabat yang mengerti politik, tahu bagaimana membela lembaganya, dan sangat jujur dalam menjalankan tugasnya."Prof. Daniel S. LevProfesor Hukum pada Universitas Washington "Berbagai langkah dan kebijakan Jaksa Agung Soeprapto -- yang kemudian dikenal sebagai Bapak Kejaksaan -- untuk menegakkan wibawa kejaksaan justru dinilai penguasa sebagai tindakan yang tisak sejalan dengan semangat revolusi. Pada saat yang sama, ia dituduh PKI sebagai antek Belanda karena membebaskan Schmidt."Dr. Adnan Buyung NasutionPendiri Lembaga Bantuan Hukum (LBH) "Tahun 1957, Jaksa Agung Soeprapto menangkap Menteri Luar Negeri dan menolak melepaskannya, walaupun diminta oleh Perdana Menteri Ali Sastroamidjojo, dengan mengatakan, "Saya berada di bidang judicial service bukan civil service. "Sebaliknya, bisa juga terjadi, ketika Presiden atau Perdana Menteri memintanya memerikasa seseorang, Jaksa Agung Soeprapto menolak dan berpendapat lain."Prof. DR. Andi HamzahGuru Besar Fakultas Universitas Trisakti "Karisma kinerja kejaksaan sangat tergantung pada integritas, kapabilitas, dan kejujuran aparaturnya. Pada era 1950-an, Jaksa Agung Soeprapto berani melakukan langkah kontoversial, memeriksa menteri atau tokoh partai besr karena dianggap melanggar hukum, meskipun proses penyidikannya mendapat 'peringatan' dari Presiden SeokarnoProf Dr. Indriyanto Seno Adji, SH., MH.Guru Besar Fakultas Hukum UI Resensi Buku:
Buku Sejenis Lainnya:
![]() Advertisement |