Fenomena hukum terjadi pada saat relasi sosial yang baik dibutuhkan oleh hukum. Penulis melalui perspektifnya mengungkapkan esensi Economic Analysis of Law yang menambah syarat-syarat dasar yang diperlukan hukum untuk memperbaiki fenomena ini. Prinsip-prinsip umum Economic Analysis of Law yang digulirkan oleh Penulis melalui seri pengantar ini juga menitikberatkan kepada solusi perbaikan hukum dengan mempromosikan the primacy of economic efficiency sebagai salah satu konsep penting di dalam perumusan ide-ide perbaikan hukum tersebut. Buku ini sangat tepat dibaca oleh aparat penegak hukum, pengambil kebijakan publik, mahasiswa, serta akademisi dan mereka yang melihat adanya intersection antara law and economyyang perlu dikaji secara interdisipliner.
- Prof. Dr. I.B.R Supancana, S.H., M.H. (Universitas Atma Jaya Jakarta)
Karya ilmiah yang melengkapi kekayaan ilmu hukum,terutama pendekatan pragmatis tentang economic efficiency secara keilmuan. Saya menyambut baik dan terus mengharapkan sumbangsih keilmuan Saudara Penulis melalui karya-karya berikutnya. Buku ini sangat berguna untuk mengungkapkan nilai-nilai keadilan yang lebih luas melalui the economic conception of justice....
- Dr. Hj. Endang Prasetyawati, S.H., M.Hum. (Ketua Program Studi Doktor Ilmu Hukum, Universitas 17 Agustus 1945 Surabaya)
Dominasi epistemolegi ilmu hukum kelsenian dalam pengembangan ilmu hukum Indonesia membuat ilmu hukum Indonesia terisolir dari perkembangan epistemologi ilmu pengetahuan dan kehilangan jangkauan terhadap berbagai persoalan hukum yang dihadapi lingkungan sosial keilmuannya. Perkembangan jumlah lulusan pendidikan tinggi ilmu hukum yang berbanding lurus dengan perkembangan berbagai permasalahan hukum menunjukkan diskorelasi serius antara ilmu hukum yang dikembangkan dengan persoalan-persoalan nyata yang memerlukan respons lembaga pendidikan tinggi ilmu hukum. Buku ini merupakan contoh penerapan epistemologi ilmu hukum postmodern dan merupakan harapan baru dalam menerobos kebuntuanepistemologi ilmu hukum Indonesia.
- Dr. Ida Bagus Wyasa Putra (Universitas Udayana)
Kegiatan bisnis tidak bisa dilepaskan dengan hukum. Pengaturan hukum harus mampu memaksimalkan sekaligus melindungi kegiatan perluasan usaha. Efisiensi menjadi salah satu pertimbangan penting di dalam mengaplikasikan dan menjalankan pengaturan hukum tersebut. Apa yang ditekankan oleh Dr. Fajar melalui keunggulan efisiensi ekonomi dalam hukum, mentransformasi hukunn dengan hasil akhir hukum harus dapat berjalan seiringsenada dengan praktik-praktik lainnya, dalam hal ini kegiatan bisnis. Hukum yang tidak efisien dan tidak mampu memberikan nilai tambah pada akhirnya tidak memiliki nilai ekonomi. Buku hukum ini bisa menjadi pencerahan dan referensi yang berguna bagi para eksekutif, profesional, dan pengusaha.
- Ir. Agus Mulyanto, M.Sc., Ph.D. (MNC Media Group Executive)