Dalam rangka menegakkan aturan hukum dan sistem peradilan, diperlukan suatu institusi kekuasaan kehakiman (judicatice power). Institusi kehakiman ini bertugas untuk menegakkan dan mengawasi peraturan perundang-undangan yang berlaku (ius constitutum), berdasarkan prinsip peradilan yang bebas dan tidak memihak.
Sejauh mana prinsip peradilan ini berjalan dengan baik, tolok ukurnya dapat dilihat dari kemandirian institusi peradilan tersebut dalam menjalankan tugas dan kewenangannya di dalam menegakkan sistem hukum dan keadilan maupun dari aturan perundang-undangan yang memberikan jaminan yuri dis adanya kemerdekaan kekuasaan kehakiman. Oleh karena itu, perlu adanya pengaturan mengenai kode etik dalam profesi hukum yang dituangkan dalam aturan yang bersifat normatif, tertulis, dan memiliki kekuatan hukum (hukum positif).
Kajian dan pembahasan buku ini antara lain mencakupi empat topik utama: (1) Etika, Profesi dan Kode Etik (2) Etika Profesi dan Kode Etik Hakim dan Hukum Positif (3) Kewajiban, Sanksi, dan Sumpah Hakim dan (4) Hakim dalam Perspektif Agama (Islam, Kristen Protestan, Katolik, Hindu, Buddha).
Buku yang ditulis oleh kandidat Doktor ini tidak saja penting untuk para praktisi hukum dan peradilan, dosen/pengajar ilmu hukum dan kepolisian, dan mahasiswa, tetapi juga sangat berguna bagi kalangan umum seperti aktivis HAM, pegiat (advokasi) LSM serta politisi, dan masyarakat umum.
Karya buku ini merupakan upaya intelektual untuk menjabarkan suatu Kode Etik dan Pedoman Perilaku Hakim, sebagai pegangan para hakhn serta pedoman bagi Mahkamah Agung RI dan Komisi Yudisial R1 dalam melaksanakan fungsi pengawasan etik tingkah laku hakim. Kekhasan buku ini merupakan kombinasi antara teori dan praktik; tidak hanya menekankan pada kekuatan aplikatif efektivitas di lapangan (law in action), tapi disertai pula dengan analisis teoretis (law in book).
- Prof. Dr. H. Bagir Manan, S.H., MCL., Ketua Mahkanzah Agung RI (2001-2008)