|
Sinopsis Buku: Kebanyakan kasus-kasus Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) yang ditangani oleh Pengadilan Agama 'tersembunyi' dalam perkara-perkara cerai gugat yang diajukan pihak istri. Alasan istri meminta cerai pada umumnya adalah penelantaran ekonomi oleh sang suami, suatu tindakan yang menurut hukum merupakan salah satu bentuk kekerasan dalam rumah tangga. Pada umumnya, perenffpuan korban KDRT yang datang ke Pengadilan Agama guna menyelesaikan kemelut rumah tangga merupakan pilihan akhir setelah menempuh berbafSfitSRFpenyelesaian. Hal ini tampak pada hampir semua kasus di Dengadilan Agama yang selalu menyebutkan telah dilakukannya upaya perdamaian edua belah pihak, namun mengalami kegagalan. Sama ketika hendak melangkah e jenjang perkawinan yang penuh konsekuensi jika tidak boleh dikatakan sebagai Sisiko, maka jalan perceraian pun mempunyai konsekuensi yang tidak kalah berat ang harus ditempuh. Para hakim mempunyai kewenangan untuk mengusahakan lenyelesaian kekeluargaan sebelum memutuskan tali perkawinan. Selama ini pemahaman tentang KDRT dan cara penyelesaiannya menempuh slistem peradilan pidana (SPP) mulai tingkat kepolisian hingga Peradilan Umum PN). Padahal penyelesaian kasus-kasus KDRT dapat ditempuh melalui sistem ^eradilan Agama (SPA), sejak proses mediasi hingga putusan. Bebagai peraturan jerundang-undangan yang berlaku secara nasional juga memberikan peluang bagi nasyarakat pencari keadilan untuk mengadu, melaporkan, dan menyelesaikan nasalah rumah tangganya di Pengadilan Agama. Sebut saja misalnya UU PKDRT yang nenyebutkan berbagai bentuk kekerasan, pemahaman tentang rumah tangga, dampak dari KDRT yang diancam hukuman pidana, dan lain sebagainya akan nenguatkan pertimbangan hakim dalam memutus sebuah perkara yang berempati :erhadap penderitaan korban tanpa meninggalkan asas persamaan (equal) dalam memproses perkara. UU Perlindungan Anak dapat membantu pula untuk nenjelaskan konsepsi anak, serangkaian hak-hak anak, kewajiban orang tua atas inak, pengasuhan anak, bentuk kekerasan terhadap anaK yang harus mendapatkan Derlindungan, dan lain sebagainya. Sebagai seorang hakim yang secara langsung menangani kasus-kasus rumah tangga, penulis bermaksud mengenalkan ruang lingkup dan studi kasus KDRT di Pengadilan Agama kepada masyarakat dengan pengetahuan lengkap, baik dari perspektif Islam maupun hukum nasional. Resensi Buku:
Buku Sejenis Lainnya:
![]() Advertisement |