|
Sinopsis Buku: Bagaimana seandainya pendekatan usul fikih dikawinkan dengan pendekatan hermeneutika? Kemudian pendekatan tersebut digunakan dalam mengkaji hukum perdata Islam. Demikianlah gagasan penting yang diusung dalam buku ini. Kalau selama ini kita mengenal hukum progresif, maka pendekatan usul fikih cum hermeneutika dapat dikatakan sebagai pendekatan hukum progresif. Melalui buku ini, berbagai masalah yang terkait dengan hukum keluarga Islam dikaji ulang dengan pendekatan tersebut, seperti pencatatan perkawinan, usia perkawinan minimal bagi perempuan, wali nikah bagi perempuan, status anak kawin hamil, 'iddah'/waktu tunggu pasca putus perkawinan, pengakuan anak, poligami, harta bersama, pengesahan (itsbat) pengangkatan anak, ahli waris pengganti, putusan perceraian Pengadilan Agama, dan kedudukan saksi perempuan. Selain itu, buku ini juga dilengkapi dengan beberapa catatan penting, yang mencakup tantangan keluarga muslim kontemporer, penegakan syari'ah/hukum Islam di Indonesia, format Peradilan Keluarga di Indonesia, kisah sukses mediasi sengketa waris, masalah hak asuh anak, nasib status anak Machica, dan hakim sensitif gender. *** Buku ini sangat perlu dibaca oleh para akademisi maupun praktisi hukum yang konsen dengan kajian pemikiran hukum progresif. Kehadiran buku ini telah menambah daftar karya-karya para hakim dari lingkungan Peradilan Agama. Bedanya, kalau sebagian besar buku-buku karya hakim Peradilan Agama sebelumnya membahas masalah hukum acara perdata di Pengadilan Agama, buku ini lebih banyak membahas hukum materiil yang berlaku di Pengadilan Agama. Meski penulisnya, mas Isna, masih termasuk hakim muda, dengan masa kerja sebagai hakim kurang dari tiga tahun, namun pemikiran-pemikiran hukum yang ditawarkan cukup progresif melampaui pendapat-pendapat konvensional yang ada selama ini. Untuk itu diperlukan "kehati-hatian" dalam membaca buku ini. Keunggulan lain dari buku ini adalah buku ini juga menawarkan pendekatan kontemporer terhadap hukum Islam, yang oleh penulis disebut dengan pendekatan usul fikih cum hermeneutika. Selama ini kedua pendekatan tersebut berdiri sendiri-sendiri, sehingga antara analisis teks dan konteks tidak saling melengkapi. Drs. H. Wahyu Widiana, MA., Dirjen Badan Peradilan Agama Mahkamah Agung Republik Indonesia Periode 2006-2012 Saya terkejut membaca naskah buku yang sangat progresif dan "berani" dari seorang hakim muda, Muhamad Isna Wahyudi. Lewat buku ini ia memaparkan landasan berpikir teoritis yang dia kembangkan, dan kemudian menunjukkan contoh aplikasinya dalam sejumlah kasus. Buat saya buku ini hadir bagaikan melepas dahaga akan bacaan progresif dari kalangan pengadilan agama. Ini menunjukkan para hakim tidak kalah progresifnya dibanding sejumlah guru besar hukum Islam ataupun para ulama pembaru pemahaman hukum Islam. Sesuai dengan karakter jati dirinya, para hakim seyogianya berijtihad, dan buku ini merekam dengan baik contoh-contoh ijtihad tersebut. DR. H. Nadirsyah Hosen, LLM., MA. (Hons), PhD., Dosen Senior Fakultas Hukum, University of Wollongong, Australia Resensi Buku:
Buku Sejenis Lainnya:
![]() Advertisement |