|
Sinopsis Buku: Penyelenggaraan Pemilu DPR, DPD, dan DPRD tidak lepas dari permasalahan hukum karena kesalahpahaman, perbedaan penafsiran, ketidakjelasan pengaturan, ketidakpuasan, ketersinggungan, kecurigaan, tindakan yang tidak patut, curang atau tidak jujur, kesewenang-wenangan atau ketidakadilan maupun terjadinya keadaan-keadaan yang tidak terduga. Di samping itu permasalahan hukum yang terjadi sering tidak terselesaikan secara baik karena kesiapan dan profesionalisme para pelaku Penyelenggara Pemilu, lembaga dan aparat penegak hukum maupun masyarakat dalam memahami, menyikap dan penyelesaiannya. Lemahnya pemahaman dan penerapan terkait peraturan perundang-undangan yang menjadi dasar yuridis penegakan hukum Pemilu DPR, DPD, dan DPRD juga menjadi faktor tidak berjalannya penegakan hukum Pemilu DPR, DPD, dan DPRD yang mencerminkan keadilan, kemanfaatan dan kepastian hukum. Permasalahan hukum dalam penyelenggaraan Pemilu DPR, DPD, dan DPRD dikualifikasikan menjadi menjadi enam jenis, yaitu petanggaran administrasi Pemilu, kode etik Penyelenggara Pemilu, sengketa Pemilu, tindak pidana Pemilu, sengketa tata usaha negara Pemilu, dan perselisihan suara hasil Pemilu. Dalam penanganan dan penyelesaian keenam permasalahan hukum dalam penyelenggaraan Pemilu DPR, DPD, dan DPRD terdapat pengaturan-pengaturan dan aparat penegak hukum seperti hakim, jaksa, dan penyidik yang bersifat khusus serfca persyaratan-persyaratan yang harus dipenuhi secara materiil maupun form'll, termasuk penanganan sengketa Pemilu DPR, DPD, dan DPRD oleh Pengawas Pemilu, penetapan Peserta Pemilu DPR, DPD, dan DPRD sebagai bagian kompetensi Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara dan pembentukan lembaga baru Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) untuk menangani pelanggaran kode etik yang dilakukan oleh Penyelenggara Pemilu. Kehadiran buku "Penegakan Hukum Pemilu DPR, DPD, dan DPRD" ini merupakan pedoman yang menguraikan secara lengkap tata cara dan persyaratan-persyaratan dalam penanganan dan penyelesaian permasalahan hukum yang terjadi dalam penyelenggaraan Pemilu DPR, DPD, dan DPRD. Sehingga buku ini dapat dijadikan sumber referensi dalam penegakan hukum Pemilu DPR, DPD, dan DPRD baik bagi Penyelenggara Pemilu (KPU, Bawaslu, KPU/Bawaslu Provinsi, KPU/Panwaslu Kabupaten/Kota, PPK/Panwaslu Kecamatann, atau PPS/PPL), Penyidik Kepolisian, Jaksa Penuntut Umum, Hakim di semua lingkungan peradilan, Dewan Kehomatan Penyelenggara Pemilu (DKPP), Dosen, Advokat, Mahasiswa maupun anggota masyarakat lainnya. Resensi Buku:
Buku Sejenis Lainnya:
![]() Advertisement |