|
Sinopsis Buku: Sangat bermanfaat sebagai sumber acuan. - Yonatan Hermanto, Kepala Grup Hukum PT Bank Central Asia.Tbk. Buku ini menjelaskan berbagai alternatif solusi menurut hukum Indonesia yang terkait dengan perkawinan campuran dalam bahasa yang praktis dan mudah dicerna. - Datin Seri Utama Anggraini Bt. Sentiyaki, *** President Persatuan Ikatan Wanita Malaysia-lndonesia (IKAWA) Masalah pewarisan ternyata tidak sederhana, menyangkut berbagai pihak. Bagaimana skema pewarisan berdasarkan hukum' Islam dan perdata? Apakah Keterangan Waris itu? Dan, mengapa harus membuat? Jika memperoleh tanah secara warisan, apa yang harus dilakukan? Bagaimanakah penghitungan waris anak adopsi, anak luar kawin, anakyang masih dalam kandungan? Berdasarkan pengalamannya belascin tahun seiaku praktisi, pengajar, dan pelatih kenotariatan, penulis menghadirkan serial Panduan Lengkap Hukum Praktis Popu-ler. Setelah empat buku terbit dalam serial "Kiat-Kiat Cerdas, Mudah, dan Bijak": Mendirikan Badgn Usaha, Mengatasi Masalah Hukum Pertanahan, Akad Syariah, dan Hukum Jaminan Perbankan, dalam buku kelimanya ini, Irma Devita kembali hadir membantu Anda memahami seluk-beluk hukum waris, baik dalam hukum Islam maupun hukum perdata. Pqnulis menyertakan banyak ilustrasi, contoh kasus, dan analogi dalam kehi-dupan sehari-hari. Tanya-jawab masalah yang sering muncul pun menyertai pem-bahasan tentanghukum waris baik secara waris perdata Barat maupun waris Islam. Ini memberikan wacana baru bahwa mempelajari dan menerapkan hukum itu sangat mudah dan praktis. Tak hanya masyarakat awam yang akan mendapatkan kiat praktis sebelum me-minta bantuan notaris, para mahasiswa hukum dan/atau kenotariatan akan memperoleh pencerahan pula. Bahkan, para praktisi hukum akan mendapatkan alternatif solusi dalam menangani kasus hukum warisdan pewarisan. Resensi Buku:
Buku Sejenis Lainnya:
Advertisement |