Cari berdasarkan:



Pensertifikatan Tanah Bekas Hak Eigendom
 








Pensertifikatan Tanah Bekas Hak Eigendom   
oleh: Elza Syarief
> Politik & Hukum » Hukum

List Price :   Rp 60.000
Your Price :    Rp 51.000 (15% OFF)
 
Penerbit :    Kepustakaan Populer Gramedia (KPG)
Edisi :    Soft Cover
ISBN :    9799106753
ISBN-13 :    9789799106759
Tgl Penerbitan :    2014-03-02
Bahasa :    Indonesia
 
Halaman :    0
Ukuran :    0x0x0 mm
Berat :    154 gram
Sinopsis Buku:


Sejak Undang-Undang Pokok Agraria (UUPA) diberlakukan pada 1960, status kepemilikan tanah  oleh warga asing, termasuk hak eigendom (hak milik berdasarkan hukum pemerintahan Hindia Belanda), tak diakui lagi, kecuali pemegangnya beralih menjadi warga negara Indonesia dan mengonversi haknya. Selepas batas waktu konversi, tanah bekas hak eigendom kembali dikuasai negara. Pada praktiknya timbul kasus-kasus sengketa atas tanah bekas hak eigendom, entah antar pihak-pihak yang mengklaim sebagai pemilik, atau antara penggarap dan negara.



Pensertifikatan adalah upaya memberi kepastian hukum atas status kepemilikan tanah bekas hak eigendom, namun proses administrasinya bukan tanpa kendala. Buku ini membahas aneka permasalahan seputar pensertifikatan tanah bekas hak eigendom serta mengusulkan beberapa jalan keluar, antara lain dengan merevisi UUPA dan membentuk peradilan khusus pertanahan.






Resensi Buku:



Buku Sejenis Lainnya:
oleh Ria Khoerunnisa S.Pd
Rp 47.500
Rp 40.375
  [selengkapnya]
( Perpres 54,35 dan 70 )
oleh Amik Tri Istiami
Rp 50.000
Rp 42.500
Cara Lebih Mudah Membaca Peraturan Pengadaan Barang Dan Jasa Pemerintah ( Perpres 54,35 dan 70 )  [selengkapnya]
oleh Drs. Suhardi, M.Si, M.M, M.H., Prof. MOH. Taufik Makarao, SH, MH, Fauziah, S.H., M.H
Rp 55.000
Rp 46.750

Buku ini disusun untuk mata kuliah Hukum Koperasi. Yang dibahas tidak hanya Hukum Koperasi, tetapi juga Usaha Mikro, Kecil dan Menengah. ...  [selengkapnya]

oleh Ignatius Haryanto
Rp 50.000
Rp 42.500

Apabila kita mencermati sistem perlindungan HKI yang berkembang saat ini, perlindungan HKI justru tidak lagi sepenuhnya diberikan kepada sang ...  [selengkapnya]


Lihat semua buku sejenis »




Advertisement