|
Sinopsis Buku: Pada bulan April 2013, Mahkamah Agung (MA) memutuskan hukuman penjara terhadap seorang penguasa di Surabaya yang memiliki 53 karyawan namun mengupah buruhnya di bawah Upah Minimum Regional (UMR). Sebelumnya, oleh Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, penguasah tersebut divonis bebas. Namun, Jaksa Penuntut Umum (JPU) kemudian mengajukan kasasi dan dikabulkan oleh MA. Terdakwa terbukti melanggar Pasal 90 ayat 1 jo. Pasa 185 ayat 1 UU No. 13/2003 tetang Ketenagakerjaan. Hal ini merupakan sinyal peringatan serius bagi para penguasa yang mengabaikan perundangan di bidang ketenagakerjaan (sumber:http//news.detik.com) Resensi Buku:
Buku Sejenis Lainnya:
![]() Advertisement |