|
Sinopsis Buku: Pembangunan "sistem hukum nasional" merupakan salah satu agenda utama dalam pembangunan nasional sebagaimana ditunjukan dalam berbagai dokumen resmi negara yang diadopsi sejak masa awal kemerdekaan. Awal dari upaya retoris kaum nasionalis ini mungkin,tidak hanya bisa dirujuk pada perjuangan Supomo dengan konsepsi negara integralistik-nya yang kental dengan fasisme yang kemudian diadopsi UUD 1945 tapi juga samapi masa kini. Bagaimanapun, dalam perjalanannya,proyek kolosal ini mengalami banyak hambatan dan tentangan serius,entah itu di tataran akademis ataupun praktis. kesimpang siuran berlanjut ketika dihadapkan pada realitas di lapangan yang menegaskan masih diberlakukanya berbagai produk hukum kolonial untuk mengatur berbagai aspek fundamental dalam kehidupan bernegara. Bahkan sebagai bagian dari proyek nasionalisme konvensional ini seakan menjadi semakin usang ketika dihadapkan pada berbagai tuntutan kontemporer, utamanya, internasionalisme,berupa pengadopsian berbagai standar kemanusiaan universal (HAM),yang makin hari makin kuat intensitasnya. Terlepas dari berbagai anomali dan kesulitan yang mengemuka selama ini,aspirasi bagi pembentukannya masih tetep kuat seperti sediakala, termasuk dikalangan akademis dan masyarakat sipil secara luas di tanah air. Anehnya, bukannya tanggapan berupa maraknya studi kesarjanaan yang berbobot atau hadirnya upaya sistematis bagi pemajuanya,malah kemunduran yang didorong oleh berbagai bentuk partikularisme,utamanya, inkorporasi moralitas keagamaan secara kasat mata melalui populisme hukum Resensi Buku:
Buku Sejenis Lainnya:
![]() Advertisement |