|
Sinopsis Buku: Buku yang berada di tangan pembaca ini telah berhasil penulis rampungkan di celah-celah kesibukan tugas sehari-hari, adalah semata-mata untuk membantu pensosialisasian materi hukum yang terkandung di dalam Yurisprudensi konstan Mahkamah Agung RI dan Kompilasi Huku Islam yang akhir-akhir ini terindikasi mengarah kepada reformasi hukum kewarisan Islam di Indonesia. Masalah kewarisan dalam pandangan Islam merupakan bagian dari : 233n syari'ah yang pelaksanaannya harus benar-benarmengacudan sesuai dengan Kehendak Allah SWT dan Rasulullah SAW. Sebagaimana pesan Allah SWT tentang kewarisan di dalam Q.S. an-Nisa' 4:13, artinya: ’’Itulah ketentuan hukum Allah. Bcrang siapa taat kepada Allah dan Rasul Nya, Dia akan memasukkannya ke dalam surga-surga yang mengalir di bawahnya sungai-sungai, mereka kekal di dalamnya. Dan itulah kemenangan yang agung”. Dalam dua dasawarsa terakhir ini, banyak kita jumpai putusan-putusan Mahkamah Agung Rl yang telah menjadi yurisprudensi konstan yang tidak sejalan atau bahkan kontradiktif dengan hukum normatif yang dit’emui di dalam kitab-kitab fiqh klasik, sedangkan kita tahu bahwa muatan fiqh klasik tersebut selama ini telah dijalankan dengan setia oleh komunitas muslim Indonesia. Hampir tidak ada ikhtilaf dalam bidang kewarisan selama ini. Tetapi setelah diberlakukannya Kompilasi Hukum Islam melalui Instruksi Presiden Rl Nomor 1 Tahun 1991 tanggal 10 Juni 1991, banyak putusan-putusan Mahkamah Agung dalam berbagai aspek yang kontradiktif dengan muatan fiqh klasik tersebut. Sebagaimana kita ketahui bahwa muatan Kompilasi Hukum Islam merupakan hasil interpretasi dan ijtihad terhadap nash Al-Qur'an dan hadist serta kajian terhadap kitab-kitab fiqh yang dilakukan oleh para ulama dan intelektual muslim dari berbagai perguruan tinggi Islam di Indonesia. Dalam bentuknya yang secara yuridis formal hanya Instruksi Presiden, tetapi keberadaan Kompilasi Hukum Islam telah menjadi acuan para hakim pengadilan agama dalam melaksanakan tugas-tugas yudisialnya, dan pada sisi lain kalangan masyarakat muslim paling tidak para pencari keadilan '(yustisiabelen) telah pula menerimanya sebagai hukum terapan yang dipakai untuk menyelesaikan kasus-kasus mereka. Tulisan ini mengangkat beberapa kasus kewarisan melalui yurisprudensi konstan Mahkamah Agung Rl yang tampak bernuansa kepada transformasi hukum di bidang kewarisan Islam di Indonesia yang mencoba memarginalkan muatan-muatan fiqh klasik pola ahlus sunnah wal jamaah (ulama sunni). Tulisan ini kiranya sangat perlu bagi kalangan muslim sebagai suatu kajian komparatif antara fiqh klasik dengan hukum kewarisan yang berlaku di negara Republik Indonesia sebagai hukum positif (ius constitutum), terutama bagi para hakim agama, para rhahasiswa fakultas syari'ah/hukum, para praktisi hukum, para Advokat, para da'i, masyarakat muslim yang berminat untuk memperdal'amfiqh kewarisan Islam. Resensi Buku:
Buku Sejenis Lainnya:
![]() Advertisement |