|
Sinopsis Buku: Buku yang hadir di hadapan pembaca ini bermaksud menguraikan dan membahas prosedur mediasi di pengadilan sebagaimana diatur dalam PERMA Nomor 1 Tahun 2008. Dengan adanya buku ini pembaca dapat mengetahui konsepsi dan rasionalitas penormaan dalam pengaturan mediasi di pengadilan sebagaimana terdapat dalam PERMA Nomor 1 Tahun 2008 serta persamaan dan perbedaannya dengan PERMA Nomor 2 Tahun 2003. Sehubungan dengan itu, buku ini terbagi dalam 5 (lima) bab. Bab pertama diawali dengan menguraikan mengenai eksistensi dan bentuk-bentuk pemberdayaan alternatif penyelesaian sengketa di luar pengadilan serta perbedaannya. Kemudian dalam bab kedua dibahas mengenai kerangka hukum mediasi di pengadilan, terkait dengan dasar filosofis dan yuridis serta relevansi pelembagaan dan pemberdayaan mediasi di pengadilan sebagaimana telah diatur dalam PERMA Nomor 1 Tahun 2008. Bab ketiga menguraikan mengenai ruang lingkup mediasi di pengadilan serta kekuatan hukum berlakunya PERMA Nomor 1 Tahun 2008. Dalam bab keempat dibicarakan mengenai hal-hal yang perlu dilakukan dalam tahap pra mediasi di pengadilan, terkait dengan kewajiban hakim memerintahkan menempuh mediasi di pengadilan dan penunjukan dan/atau pemilihan mediator. Diakhiri dengan bab kelima yang berisikan uraian mengenai hal-hal yang terkait dengan tahapan dalam proses mediasi di pengadilan, yang berkenaan dengan prosedur mediasi awai litigasi (chotei), mediasi dalam litigasi (wakai), mediasi dalam tingkat upaya hukum (banding, kasasi, dan peninjauan kembali), dan mediasi di luar pengadilan (one day wakai). Buku ini diharapkan dapat bermanfaat bagi kalangan akademisi dan mahasiswa, masyarakat pencari keadjlan, para penegak hukum, mediator serta peminat hukum lainnya, yang berkehendak memahami konsepsi dan rasionalitas pengaturan mediasi di pengadilan dalam sistem kekuasaan kehakiman di Indonesia. Resensi Buku:
Buku Sejenis Lainnya:
![]() Advertisement |