|
Sinopsis Buku: Pepatah mengatakan, lain lubuk lain ikannya, artinya lain masyarakat, lain pula adat-istiadat dan hukumnya. Sekarang ini dinamika tatanan msyarakat modern telah melaju sedemikian rupa tetapi hukum sejak awal penjajahan belanda masih diberlakukan bagi masyarakat indonesia hingga kini. Oleh karena itu, dibutuhkan cara baru dalam berfikir, merasa, dan bertindak (paradigma baru) terhadap hukum, yaitu pendekatan sosiologi hukum, (masyarakat modern dan hukum modern). Buku ini terdiri dari 6 bab dan mengajak kita memandang hukum di tengah tata masyarakat modern yang telah melaju dasyat. Penulis menyajikan pada bab 1 Sosiologi, Bab 2, Pendekatan Sosiologi terhadap Hukum, Bab 3, Sosiologi Hukum, Bab4, Kondisi Modernitas: Analisis Sosiologi terhadap Hukum, bab 5 Analisis Sosiologi terhadap HUkum tentang Kejahatan dalam Undang-Undang, dan Bab terakhir pertanyaan berikut jawaban. Buku ini sangat cocok bagi mahasiswa Fakultas Hukum, FISIP, dan Fakultas Pendidikan. Selain itu, cocok juga menjadi bacaan masyarakat umum, khususnya hakim, jaksa, polisi, wartawan dan pendidik. Resensi Buku:
Buku Sejenis Lainnya:
Advertisement |