|
Sinopsis Buku: Institusi Pabean diberi tugas untuk melakukan pengawasan terhadap barang-barang larangan dan/atau pembatasan impor atau ekspor. Di negara-negara berkembang, maupun negara tertinggal kegiatan impor atau ekspor justru dijadikan alasan untuk dipungutnya bea dan pajakyang menjadi sumber penerimaan negara. Indonesia sebagai negara berkembang juga mempunyai Institusi Kepabeanan yang dilaksanakan oleh Direktorat Jenderal Bea dan Cukai. Di dalam praktik penyelenggaraan pemerintahan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai berfungsi sebagai revenue collector, trade facilitator dan community protector. Produk perundang-undangan yang lahir setelah kemerdekaan adalah Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan yang mulai diberlakukan secara penuh pada tanggal 1 Maret 1997. Karena adanya tuntutan dan masukan dari masyarakat, maka sebelas tahun kemudian undang-undang ini kemudian diubah dengan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2006 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan. Buku ini menyajikan aspek hukum kepabeanan meliputi masalah ekspor dan impor serta upaya penataan kembali di pelabuhan; pengawasan pabean; penerimaan dari pajak, bea masuk, dan bea cukai; tinjauan peraturan perundang-undangan; tindak pidana kepabeanan; dan beberapa putusan pengadilan. Buku ini penting sekali dibaca oleh aparat pemerintahan, peneliti, akademisi, praktisi, mahasiswa, dan masyarakat. Resensi Buku:
Buku Sejenis Lainnya:
![]() Advertisement |