|
Sinopsis Buku: Merek merupakan identitas kegiatan atau produk dari sebuah organisasi/perusahaan. Dengan melihat merek masyarakat awam akan segera mengetahui suatu produk. Ramainya dunia perdagangan di tingkat nasional maupun internasional, menimbulkan dampak dengan bermunculan ratusan, bahkan ribuan merek, sehingga kadang-kadang menimbulkan ide peniruan/pemalsuan. Muncul merek yang sama atau mirip dengan merek lain yang popular, dengan produk yang sama atau hampir sama, sehingga membingungkan masyarakat pembeli. Dan tentu saja akan merugikan pemilik merek yang asli. Guna mengantisipasi pemalsuan/peniruan merek tersebut, pemerintahtelah menerbitkan UUMerektahun 2001 (terbaru). Tujuannya untuk memberikan jaminan kepastian hukum tentang perolehan hak atas merek. Dalam buku ini dibahas dan diuraikan Cara mendaftarkan merek, Peranan mutu atas merek, Peniruan merek untuk mencari keuntungan, Merek sebagai kekayaan intelektual, Syarat-syarat membuat merek, Lembaga yang dapat digunakan untuk menyelesaikan sengketa merek, dan Iain-lain. Buku ini merupakan sebuah referensi bagi kalangan penegak hukum, pengacara, mahasiswa jurusan hukum, penguasa dan pedagang. Resensi Buku:
Buku Sejenis Lainnya:
Advertisement |