|
Sinopsis Buku: Pemilihan umum merupakan perwujudan kedaulatan rakyat guna menghasilkan pemerintahan yang demokratis. Penyelenggaraan pemilu yang bersifat langsung, umum, bebas, rahasia, jujur, dan adil hanya dapat terwujud apabila penyelenggara pemilu mempunyai integritas yang tinggi serta memahami dan menghormati hak-hak sipil dan politik dari warga negara. Penyelenggara pemilu yang lemah akan berpotensi menghambat terwujudnya pemilu yang berkualitas. Penyelenggara pemilu memiliki tugas menyelenggarakan pemilu dengan kelembagaan yang bersifat nasional, tetap, dan mandiri. Salah satu faktor penting bagi keberhasilan penyelenggaraan pemilu terletak pada kesiapan dan profesionalitas penyelenggara pemilu itu sendiri, yaitu Komisi Pemilihan Umum, Badan Pengawasan Pemilu, dan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu sebagai satu kesatuan fungsi penyelenggara pemilu. Ketiga institusi ini telah diamanatkan oleh undang-undang untuk menyelenggarakan pemilu menurut fungsi, tugas, dan kewenangannya masing-masing. Sehubungan dengan penyelenggaraan pemilu tahun 2009 yang belum berjalan secara optimal, maka diperlukan langkah-langkah perbaikan menuju peningkatan kualitas penyelenggaraan pemilu. Buku tentang UU No. 15 Tahun 2011 tentang Penyelenggaraan Pemilu ini memuat berbagai upaya perbaikan yang mencakup perbaikan jadwal dan tahapan serta persiapan lain yang semakin memadai. Resensi Buku:
Buku Sejenis Lainnya:
Advertisement |