|
|
Sinopsis Buku:
Perubahan Ketiga UUD 1945 yang memberi wewenang kepada Mahkamah Konstitusi (MK) untuk menguji UU terhadap UUD merupakan fenomena hukum yang menarik. Dilihat dari sudut sejarah hukum ketatanegaraan, keputusan tersebut merupakan hasil proses panjang sejak 1945, ketika dalam sidang BPUPKI Muhammad Yamin melontarkan gagasan mengenai perlunya badan kehakiman berwenang menguji UU.
Dalam konteks ini, jika UUD 1945 dilihat sebagai produk kebudayaan, keputusan tersebut merupakan perwujudan perubahan pemikiran seluruh bangsa. Terutama pemikiran para tokoh bangsa perihal hukum, konstitusi, dan penyelenggaraan pemerintahan.
Mempertimbangkan Mahkamah Konstitusi menguraikan secara lengkap perkembangan pemikiran mengenai pengujian UU terhadap UUD dalam sejarah ketatanegaraan Indonesia. Dimulai dari masa Prakemerdekaan, Revolusi Fisik (1945-1950), Demokrasi Parlementer (1950-1959), Demokrasi Terpimpin (1959-1965), Orde Baru (1965-1999), hingga Reformasi (1999-2004).
Dalam buku ini Benny K. Harman menggarisbawahi arti penting yurisprudensi MK, mengingat banyak hal terkait pelembagaan pengujian UU oleh MK belum diatur secara tegas dalam UUD maupun UU. Pola yurisprudensi ini akan lebih cepat menyelesaikan persoalan dibanding mengubah UU atau UUD. Dengan kata lain, yurisprudensi MK bisa jadi jalan keluar untuk menyempurnakan kekurangan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Resensi Buku:
Buku Sejenis Lainnya:
oleh Ria Khoerunnisa S.Pd
Rp 47.500 Rp 40.375 [selengkapnya] | ( Perpres 54,35 dan 70 ) oleh Amik Tri Istiami
Rp 50.000 Rp 42.500 Cara Lebih Mudah Membaca Peraturan Pengadaan Barang Dan Jasa Pemerintah ( Perpres 54,35 dan 70 ) [selengkapnya] | oleh Drs. Suhardi, M.Si, M.M, M.H., Prof. MOH. Taufik Makarao, SH, MH, Fauziah, S.H., M.H
Rp 55.000 Rp 46.750
Buku ini disusun untuk mata kuliah Hukum Koperasi. Yang dibahas tidak hanya Hukum Koperasi, tetapi juga Usaha Mikro, Kecil dan Menengah. ... [selengkapnya] | oleh Ignatius Haryanto
Rp 50.000 Rp 42.500
Apabila kita mencermati sistem perlindungan HKI yang berkembang saat ini, perlindungan HKI justru tidak lagi sepenuhnya diberikan kepada sang ... [selengkapnya] |
Lihat semua buku sejenis »
Advertisement
|
|