Seponering sebenarnya bukan istilah baru dalam bahasa penegakan hukum. Namun istilah ini pernah menjadi ramai diperbincangkan tatkala kasus Cicak dan Buaya yang melibatkan Bibit Samad Rianto dan Chandra M. Hamzah muncul ke permukaan.
Kata
Seponering, dipraktekkan oleh Lembaga Kejaksaan Agung, sebagai tindakan "penyamping perkara demi kepentingan umum." Kasus ini pada awalnya memang menjadi kontroversi. Namun pada akhirnya semua pihak menerima, karena memang wacana
Seponering saat itu mampu menjadi solusi hukum atas rumitnya masalah yang dihadapi para penegak hukum saat itu.
Buku tulisan Dr. Darmono, SH. ini mampu memperjelas semua persoalan yang melatarbelakangi masalah
Seponering. Di dalam buku ini semua persoalan menjadi begitu gamblang dan jelas. Bahkan orang awam hukum pun akan dengan mudah mencerna buku ini.
Buku ini cocok dibaca oleh akademisi, praktisi hukum, birokrat, penegak hukum, mahasiswa, dan masyarakat lain yang berminat.
oleh Ria Khoerunnisa S.Pd
Rp 47.500 Rp 40.375 [selengkapnya] | ( Perpres 54,35 dan 70 ) oleh Amik Tri Istiami
Rp 50.000 Rp 42.500 Cara Lebih Mudah Membaca Peraturan Pengadaan Barang Dan Jasa Pemerintah ( Perpres 54,35 dan 70 ) [selengkapnya] | oleh Drs. Suhardi, M.Si, M.M, M.H., Prof. MOH. Taufik Makarao, SH, MH, Fauziah, S.H., M.H
Rp 55.000 Rp 46.750
Buku ini disusun untuk mata kuliah Hukum Koperasi. Yang dibahas tidak hanya Hukum Koperasi, tetapi juga Usaha Mikro, Kecil dan Menengah. ... [selengkapnya] | oleh Ignatius Haryanto
Rp 50.000 Rp 42.500
Apabila kita mencermati sistem perlindungan HKI yang berkembang saat ini, perlindungan HKI justru tidak lagi sepenuhnya diberikan kepada sang ... [selengkapnya] |