|
Sinopsis Buku:
Buku ini disusun dengan menggunakan metode perbandingan antara sistem peradilan pidana di Indonesia dengan sistem peradilan pidana di Belanda, Inggris, dan Amerika. Belanda merupakan salah satu negara dengan sistem hukum yang sama dengan Indonesia dan Belandalah yang membawa sistem peradilan pidana tersebut ke Indonesia. Sedangkan Inggris dan Amerika merupakan dua negara yang sama-sama menganut sistem hukum Anglo Saxon namun memiliki perbedaan yang mendasar dalam sistem peradilan pidananya. Buku ini memiliki kelebihan dan perbedaan jika dibandingkan dengan beberapa literatur yang telah ada tentang sistem peradilan pidana. Buku ini menguraikan sistem peradilan pidana dengan menggunakan metode perbandingan sehingga buku ini sesuai bagi mahasiswa yang menempuh mata kuliah sistem peradilan pidana maupun mata kuliah perbandingan hukum pidana. Tidak hanya bagi mahasiswa, buku ini juga dapat dibaca oleh pemerhati hukum maupun bagi masyarakat luas yang ingin mengetahui tentang beberapa sistem peradilan pidana di negara lain. Resensi Buku:
Buku Sejenis Lainnya:
Advertisement |