Peraturan Presiden No. 54 Tahun 2010 merupakan produk hukum yang mengatur tentang pengadaan barang/jasa pemerintah. Dalam perkembangan terakhir kemudian dikeluarkan Peraturan Presiden No. 70 Tahun 2012 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Presiden No. 54 Tahun 2010 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah. Dalam Perpres No. 70/2012 ini mencakup berbagai perubahan kebijakan yang secara signifikan berpengaruh terhadap pengadaan barang/jasa pemerintah, penyerapan anggaran negara, dan pencegahan korupsi dalam pengadaan barang/jasa pemerintah.
Sebelumnya juga telah ada Perubahan Pertama atas Perpres No. 54 Tahun 2010 dengan diterbitkannya
Peraturan Presiden No. 35 Tahun 2011 yang mencakup penambahan kriteria Penunjukan Langsung (PL) untuk pekerjaan jasa konsultan hukum (advokat) dan arbiter yang mendesak dan tidak bisa direncanakan terlebih dahulu.
Perubahan yang tertuang dalam Perpres No. 70 Tahun 2012 ini bertujuan menghilangkan
bottlenecking dan multitafsir yang membuat penyerapan anggaran terlambat dan memperjelas arah reformasi kebijakan pengadaan.
Perpres No. 70/2012 ini mulai berlaku sejak diundangkan, yakni tanggal 1 Agustus 2012. Pengadaan yang sedang dilaksanakan dapat dilanjutkan dengan tetap berpedoman pada Perpres No. 54 Tahun 2010. Demikian pula dengan perjanjian/kontrak yang ditandatangani sebelum berlakunya Perpres No. 70/2012 ini tetap berlaku sampai dengan berakhirnya perjanjian/kontrak.
Dengan perubahan ini, diharapkan percepatan penyerapan anggaran dapat terlaksana dan makin berkurangnya penyimpanan dalam proses pengadaan barang/jasa.
oleh Ria Khoerunnisa S.Pd
Rp 47.500 Rp 40.375 [selengkapnya] | ( Perpres 54,35 dan 70 ) oleh Amik Tri Istiami
Rp 50.000 Rp 42.500 Cara Lebih Mudah Membaca Peraturan Pengadaan Barang Dan Jasa Pemerintah ( Perpres 54,35 dan 70 ) [selengkapnya] | oleh Drs. Suhardi, M.Si, M.M, M.H., Prof. MOH. Taufik Makarao, SH, MH, Fauziah, S.H., M.H
Rp 55.000 Rp 46.750
Buku ini disusun untuk mata kuliah Hukum Koperasi. Yang dibahas tidak hanya Hukum Koperasi, tetapi juga Usaha Mikro, Kecil dan Menengah. ... [selengkapnya] | oleh Ignatius Haryanto
Rp 50.000 Rp 42.500
Apabila kita mencermati sistem perlindungan HKI yang berkembang saat ini, perlindungan HKI justru tidak lagi sepenuhnya diberikan kepada sang ... [selengkapnya] |